Sosok Juditha Danuvanya, Mahasiswi UI Kibarkan 'Peringatan Darurat' saat Wisuda, Ngaku Latihan di WC

Aksi Judhita Danuvanya mahasiswi Universitas Indonesia (UI) mengibarkan bendera biru 'Peringatan Darurat' saat wisuda mendadak viral di medsos

Editor: adi kurniawan
Handout
Aksi Judhita Danuvanya mahasiswi Universitas Indonesia (UI) mengibarkan bendera biru 'Peringatan Darurat' saat wisuda mendadak viral di medsos 

Setelahnya, Dasco menyatakan revisi UU Pilkada dibatalkan dan anggota DPR sepakat mengikuti putusan MK.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan."

"Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," imbuh dia.

Menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melakukan perubahan atas UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2024, Minggu (25/8/2024).

Perubahan itu kemudian disetujui oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," ujar Ahmad.

Sebagai informasi, aturan yang diubah adalah mengenai ambang batas (threshold) bagi partai politik (parpol) pengusung calon kepala daerah.

Juga, batas usia calon kepala daerah ditetapkan berusia 30 tahun saat pendaftaran dilakukan, sesuai putusan MK.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved