Azizah Salsha Diduga Selingkuh

Istri Asisten Pelatih Spill Hidup 'Menyedihkan' Arhan di Korea Sendirian Tanpa Azizah: Dia Sibuk

Lucya Mandez turut merasakan kesedihan akan rumor perselingkuhan yang menyambangi rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha.

Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Istri Asisten Pelatih Spill Hidup 'Menyedihkan' Arhan di Korea Sendirian, Suami Azizah: Dia Sibuk 

Tak lupa ia juga meminta doa terbaik untuk rumah tangganya dengan sang pesepakbola.

Untuk saat ini, ia dan Arhan perlu membutuhkan waktu ruang dan privasi.

Zize pun meminta maaf atas kegaduhan yang hingga menyeret namanya.

Klarifikasi Azizah Salsha usai isu perselingkuhannya dengan mantan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer.
Klarifikasi Azizah Salsha usai isu perselingkuhannya dengan mantan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer. (Kolase Sripoku.com/Instagram/Tribunnews)

"Mohon doa terbaik untuk kami berdua, dan mohon berikan kami privasi dalam waktu ini."

"Mohon Maaf atas kegaduhan yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya," tutupnya.

Azizah Salsha Gandeng 3 Kuasa Hukum

Kini Azizah Salsha akhirnya laporkan 3 akun media sosial yang menyebar kabar hoaks dirinya.

Tak main-main, Azizah Salsha bahkan menggandeng 3 orang kuasa hukum sekaligus untuk membantu dirinya menyelesaikan isu miring yang tengah menghantam rumah tangganya dengan pesepak bola Timnas Indonesia tersebut.

Azizah Salsha pun melaporkan akun media sosial (medsos) penyebar hoaks ke Bareskrim Polri. 

Azizah Salsha melalui tiga orang kuasa kuasa hukumnya dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant. Mereka antara lain Isnaldi SH.MH, Egamarthadinata, SH, dan M Nur Ichsan SH. 

Egamarthadinata meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.

"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," kata Ega di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dalam laporan Azizah, akun-akun penyebar fitnah disangkakan melanggar pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," kata Ega.

Laporan kuasa hukum Azizah Salsha diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved