DPR RI Batal Revisi UU Pilkada, PDIP Tak Percaya Ucapan Sufmi Dasco Ahmad, Minta Ada Surat Resmi
Sufmi Dasco Ahmad pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada dan tetap keputusan MK berlaku, tetapi Politisi PDIP, Muhammad Guntur Romli tidak percaya
SRIPOKU.COM -- Kendati Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada dan tetap keputusan MK berlaku, tetapi Politisi PDIP, Muhammad Guntur Romli tidak percaya.
"Kami sejak awal PDI Perjuangan menolak revisi UU Pilkada dan harus mematuhi putusan MK. Pernyataan Bang Dasco itu hanya lewat medsos X, belum bisa dipercaya rakyat," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis malam.
Oleh sebab itu Guntur Romli menuntut DPR RI menerbitkan surat resmi terkait pembatalan merevisi UU Pilkada.
"Harus ada keseriusan dan bukti tertulis dari DPR kalau RUU Pilkada dibatalkan," jelasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sempat mengumumkan DPR batal untuk merevisi UU Pilkada lewat cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco pada Kamis (22/8/2024).
Sufmi Dasco Ahmad lewat cuitan di akun X pribadinya, mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada dan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah itu, Sufmi Dasco Ahmad menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," cuitnya.
Lalu, Sufmi Dasco Ahmad ketika menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen, juga mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada.
"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024).
Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.
"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.
Dengan begitu maka kata Sufmi Dasco Ahmad, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.
"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," tandas dia.
Seperti diketahui, aksi massa di berbagai daerah digelar buntut Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sempat menganulir putusan MK terkait Pilkada.
DPR Sempat Batal Sahkan RUU Pilkada, Kuorum Tak Terpenuhi
DPR sempat memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Rekam Jejak Pratu Aprianto Rede Radja Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, Ternyata Atlet Tinju |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning PPKN Kelas 7 SMP Bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945 |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning PPKN Kelas 7 SMP Bab 1 Sejarah Kelahiran Pancasila |
![]() |
---|
15 Soal Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA Materi Menjaga Keutuhan NKRI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Halaman 41 Kurikulum Merdeka, Section 2 - Listening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.