Berita Palembang

Cara Mencegah Perkawinan Anak, Psikolog : Rentan Perceraian dan Timbulkan Masalah Baru

Justru membebaskan anak di usia remaja dengan emosi yang belum matang akan membuat anak terjerumus ke pernikahan anak

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Hartati
Narasumber Psikolog Rahayu Mikuati dan Fasilitatotor Daerah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (Fasda PATBM), Hasil Mazraah menjadi pemateri di kegiatan pelantikan forum anak dan sosialisasi cegah kawin anak di Grand Atyasa, Kamis (22/8/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pernikahan usia anak di bawah umur yakni 19 tahun menurut undang-undang dan 21 menurut negara rentan menimbulkan masalah baru.

Hal ini disampaikan Psikolog dan praktisi pernikahan, Rahayu Mikuati mengatakan, dari sisi psikologi usia remaja pola pikirnya anak belum matang, secara kondisi emosi, sosial dan belum matang dalam menyaring informasi yang didapat.

Sehingga kerap kali informasi yang didapat ditelan mentah-mentah oleh remaja tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya.

Sehingga anak usia remaja harus tetap butuh bimbingan orang tua untuk mengontrol anak.

Namun faktanya di lapangan justru banyak orang tua yang justru membebaskan anak, melepas pergaulan mereka dengan alasan sudah dewasa bisa menentukan pilihan sendiri dan bisa mempertanggungjawabkannya sendiri.

"Justru membebaskan anak di usia remaja dengan emosi yang belum matang akan membuat anak terjerumus ke pernikahan anak, kalau emosi mereka tidak stabil, pengetahuan dan wawasannya belum stabil dan belum bisa mengatasi masalah sendiri, saat menikah dan dihadapkan dengan masalah maka berpotensi perceraian karena memilih jalan keluar yang tidak baik," kata Rahayu disela pelantikan forum anak dan sosialisasi cegah kawin anak di Grand Atyasa, Kamis (22/8/2024).

Dia menyebut peran orang tua mendidik anak harus dilakukan dengan pola asuh yang benar yakni usia 0-7 tahun anak bak raja yakni dilayani.

Di usia tersebut anak harus kenyang mendapat curahan kasih sayang dari orang tua, disayang dimanja namun  juga tetap diberikan edukasi yang baik dan benar.

Setelahnya di usia 7-14 tahun, pola asuh anak harus diterapkan seperti tawanan, yakni mereka harus patuh dengan perintah orang tua. .

Jadi di usia tersebut orang tua "harus tega" mendisiplinkan anak dengan keras agar mereka memahami mana atau karakter yang ditanamkan orang tua pada mereka demi keberhasilan mereka di masa depan.

Sementara itu pola asuh usai 14 tahun ke atas, anak seperti teman yakni menjadi tempat bercerita baik bercerita tentang pelajaran di sekolah, tentang sikap anak yang mulai kenal atau suka dengan lawan jenis, dan hal lainnya yang membuat anak tetap nyaman berkomunikasi.

Setelah itu anak hingga remaja juga harus tetap dikontrol pergaulannya, jangan dibiarkan bebas. Beri mereka kegiatan yang sesuai dengan usianya agar mereka bisa melakukan kegiatan yang bermanfaat dan mengurangi kegiatan yang tidak bermanfaat seperti berkumpul dan menghabiskan waktu sia-sia.

Tidak ada alasan tidak ada waktu bagi orang tua yang sibuk bekerja karena mengontrol anak tetap bisa dilakukan melalui telpon, video call dan sebagainya atau juga setelah pulang bekerja.

"Penerapan pola asuh itu harus benar dan sesuai tahapannya, jangan sampai terbalik karena tidak sesuai dengan kognitif anak akibatnya juga akan salah pada pola asuh dan perkembangan anak," tegas Rahayu.(tnf)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved