CPNS 2024

Satu Orang Satu Akun, Kalau Sudah Daftar CPNS Tidak Boleh Ikut PPPK, Ini Penjelasannya

Hati-hati kalau sudah daftar CPNS tidak boleh ikut PPPK, satu orang satu akun ini penjelasan BKD Sumsel

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: adi kurniawan
Istimewa via BKN
Hati-hati kalau sudah daftar CPNS tidak boleh ikut PPPK, satu orang satu akun ini penjelasan BKD Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Biasanya seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan dalam waktu berdekatan. 

Lalu, apakah pelamar CPNS boleh ikut mendaftar seleksi PPPK agar mendapat kesempatan diterima lebih besar??

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Sumsel, Masirul mengatakan, satu orang hanya boleh satu akun. Jadi ketika sudah daftar CPNS tidak bisa daftar PPPK.

"Jika sudah daftar CPNS tidak bisa ikut PPPK. Jadi silahkan dipilih mau daftar CPNS atau PPPK," kata Masirul, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, jika tenang honorer datanya sudah ada di base BKN, diimbau jangan ambil akun CPNS kalau masih mau meneruskan PPPK. Tapi kalau tidak ikut PPPK ya silakan. Sebab kalau ambil CPNS, tidak lulus tidak bisa ikut PPPK.

"Kecuali yang sudah lulus PPPK dengan masa kerja sudah 1 tahun. Boleh daftar CPNS, ketika lulus jadi PNS tapi ketika tidak lulus masih kembali ke PPPK," katanya.

Sementara itu untuk di tahun anggaran 2024 Pemprov Sumsel mengajukan 6.138 formasi untuk PPPK dan CPNS. Dengan rincian PPPK sebanyak 5.953 dan CPNS sebanyak 185 orang. 

Untuk CPNS sebanyak 185 dengan rincian tenaga teknis sebanyak 85 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 100 orang. Sedangkan untuk PPPK belum ada informasi lebih lanjut, masih menunggu pusat.

Inilah panduan daftar CPNS 2024

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id:

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  • Isi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya.
  • Unggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan
  • Lakukan swafoto
  • Pastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap
  • Cetak Kartu Informasi Akun

2. Login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

3. Lengkapi data diri

4. Pilih jenis seleksi Calon PNS

5. Memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, skor tes Bahasa Inggris, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi saat lulus

6. Mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja) jika ada

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved