Pilkada Palembang
Respon Ratu Dewa Bisa Maju Pilkada Palembang Usai Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, memudahkan bakal calon Walikota Palembang Ratu Dewa untuk maju dalam Pilkada Palembang 2024.
Dimana dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pada putusan MK itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota pada poin d menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Berkaca hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Palembang 2024 lalu, partai Gerindra meraih 8 kursi, dengan kisaran raihan suara di atas 6,5 persen.
Artinya, jalan Ratu Dewa untuk maju sudah aman tiketnya jika hanya diusung Gerindra.
Meski begitu, Ratu Dewa sendiri mengaku tetap berfokus untuk mendapat dukungan tiga partai politik yang ada nantinya, untuk maju di Pilkada Palembang, yang pendaftaran tinggal sepekan lagi.
"Kita tetap fokus komunikasi dengan tiga parpol, " kata mantan Penjabat (Pj) Walikota Palembang ini, Selasa (20/8/2024).
Meski tidak menyebutkan nama ketiga parpol itu, kemungkinan besar adalah partai Gerindra (8 kursi), PDIP (5), dan Golkar (8).
Disisi lain pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr M Husni Tamrin menyatakan, jika dengan adanya putusan MK itu, bisa menjadikan kontestasi Pilkada termasuk di Sumsel mengalami perubahan.
"Secara hipotetis dapat terjadi perubahan konstelasi- kontestasi. Sebab, peluang untuk dapat maju sebagai calon kepala daerah lebih besar, karena persyaratan suara parpol lebih ringan dibanding ketentuan lama, " jelas Husni.
Ditambahkan Husni, hal ini juga membuka peluang bagi para kandidat yang memiliki elektabilitas tinggi selama ini kurang dukungan partai bisa berlaga di kontestasi Pilkada.
"Artinya, mereka yang semula sudah memastikan tidak maju karena kekurangan dukungan 1 sampai 2 kursi di DPRD, kini peluang mereka kembali terbuka. Dengan catatan tidak terjadi kartelisasi parpol dan tidak ada jual beli kurai yang mengakibatkan terjadinya upaya borong partai, " kata dia.
| Fitrianti- Nandri Laporkan Indikasi Kecurangan Pilkada Palembang ke Bawaslu |
|
|---|
| Sebut Nama Prabowo Didebat Pilkada Palembang, Prima Salam Bicara soal Gender hingga Dana Pusat |
|
|---|
| Baliho Fitrianti Agustinda dan Prima Salam Tersebar di Palembang, Gerindra Langsung Buka Suara |
|
|---|
| Daftar 6 Nama Yang Ambil Fomulir Pendaftaran Balon Walikota di PDIP, Terbaru Ketua Golkar Palembang |
|
|---|
| Fitrianti Agustinda Melamar Balon Walikota Palembang ke Golkar, Berharap Biru dan Kuning Bersatu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dewa-cawako.jpg)