UKB Dilarang Terima Mahasiswa

Rektor Universitas Kader Bangsa Palembang Pastikan Wisuda Mahasiswa Ditunda Dampak Status Pembinaan 

Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang memberikan penjelasan terkait status kampus menjadi pembinaan. 

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DR dr Fika Minata Wathan, MSc Rektor Universitas Kader Bangsa Palembang memberikan selembar kertas kepada awak media terkait penjelasan soal status pembinaan, Selasa (20/8/2024) 

Sementara pantauan di kampus UKB di Jalan Mayjen Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang nampak sepi. 

Terlihat hanya beberapa mahasiswi yang ada di kampus. 

"Kampus sedang sepi karena sedang libur kuliah semester genap," kata salah seorang mahasiswi. 

Mahasiswi yang ada di kampus juga tidak tau soal penerimaan mahasiswa baru. 

"Maaf saya kurang tahu juga soal menerima mahasiswa baru ini. Namun seperti tidak ada pendaftaran disini," ucap singkat. 

Sementara, pihak UKB saat dikonfirmasi enggan menjawab telepon awak media dan saat di datangi di Kampus UKB, tak satupun mau menemui awak media.

Status Pembinaan

Buntut dari aduan masyarakat, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini berstatus pembinaan.

Hal ini artinya pihak kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh melakukan kegiatan wisuda.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, bahwa benar UKB saat ini statusnya pembinaan, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh meluluskan mahasiswa sampai sanksinya dicabut.

"Sanksi tersebut diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atas akumulasi laporan-laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti," kata Iskhaq saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).

Menurutnya, ada laporan satupun ditindaklanjuti, sekarang ada beberapa laporan terkait akademi seperti proses belajar mengajar, bimbingan,  dan lain-lain. 

Bahkan, sebelumnya LLDIKTI sudah melakukan pembinaan ke UKB namun tidak ada perubahan untuk itu disampaikan ke Kementerian. Itu risikonya mereka, jadi tidak bisa main-main dalam dunia pendidikan.

"Sanksi yang diberikan itu mulai dari ringan, sedang dan berat, kalau di UKB ini sanksinya berat. Maka paling lama diberikan waktu enam bulan untuk dilakukan perbaikan, kalau belum diselesaikan dievaluasi lagi," ungkapnya.

Menurutnya, sudah disampaikan ke pihak UKB terkait apa-apa saja yang harus diperbaiki. Namun sayangnya memang Iskhaq tak hapal apa-apa saja yang harus diperbaiki pihak UKB.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved