Jessica Kumala Wongso Bebas

Alasan Jessica Wongso Berekspresi Datar Dijuluki Pembunuh Darah Dingin di Kasus Kopi Sianida Terkuak

Di setiap persidangan, Jessica Kumala Wongso kerap memperlihatkan ekspresi dingin seperti tak merasa bersalah dan membuat publik

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Alasan Raut Wajah Jessica Wongso 'Dingin' di Kasus Kopi Sianida Mirna 

Namun, lambat laun, ia berangsur bisa menguasai dirinya.

Ia mulai berdamai dengan ucapan-ucapan negatif tersebut.

"Lama kelamaan ya emang saya harus menerima itu saya sedih, depresi dan senang atau ceria saya jalanin jadi ngapain saya memilih hal yang membikin sayaa dan orang di sekitar saya itu enggak nyaman. 

Baru Saja Bebas, Jessica Wongso Bongkar Bukti yang 'Hilang' Kasus Sianida, Otto: Disimpan Seseorang
Baru Saja Bebas, Jessica Wongso Bongkar Bukti yang 'Hilang' Kasus Sianida, Otto: Disimpan Seseorang (Kompas.com)

Bebas bersyarat

Jessica yang ditahan sejak 30 Juni 2016 dinyatakan bebas bersyarat. 

Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024. 

Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

"Selama menjalani bebas bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. 

"Sebelumnya juga ia berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Jessica yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016. 

Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara. 

Bongkar Bukti yang 'Hilang' Kasus Sianida

Otto Hasibuan membongkar bukti yang sempat 'hilang' selama kasus kopi sianida menewaskan Wayan Mirna Salihin bergulir.

Dalam keterangannya Jessica Wongso bakal mengajukan peninjauan kembali atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin pasca dirinya dinyatakan bebas bersyarat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved