Lakalantas Maut di Kertapati Palembang
Lakalantas Maut di Kertapati Palembang, Polisi Sebut Korban Tewas Melanggar Lalu Lintas
Akibat insiden itu, seorang pengendara motor Jupiter bernpol BG 4403 TP yakni Whisky Aditya (19) tewas di TKP.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Lakalantas maut terjadi di jalan KI Meragon tepatnya di depan Gang Banten Kertapati Palembang, Minggu (18/8/2024).
Akibat insiden itu, seorang pengendara motor Jupiter bernpol BG 4403 TP yakni Whisky Aditya (19) tewas di TKP.
Pihak Polrestabes Palembang hingga kini masih mengumpulkan barang bukti kasus tersebut.
Hal ini ungkap oleh Kasat Lantas Polrestabes, Palembang, AKBP Yenny Dearty melalui Kanit Laka Iptu Ar Sikakum.
"Kasus laka masih kita tangani, katanya.
Ar Sikakum mengatakan, terjadi laka lantas ini diduga terjadinya kelalaian terletak pada Pengendara Sepeda Motor Yamaha Jupiter BG 4403 TP, yakni korban Whisky Aditya (19), meninggal dunia.
" Korban ini diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ang Angkutan Jalan.
Yang karena lalainya kurang hati-hati mengemudikan kendaraan berjalan melanggar arus lalu lintas," tegasnya.
Pada saat kejadian korban menabrak pengendara motor Suzuki Smash tanpa plat Nopol yang dikendarai oleh Rahmad Syawal dan penumpangnya.
Serta menabrak lagi pengendara sepeda motor Honda Beat BG 5472 TAA yang dikendarai oleh Ardiansyah dan penumpangnya.
"Dua pengendara motor ini dan penumpang hanya mengalami Luka ringan dan sudah pulang ke rumah,," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan, ditambahkan Ar Sikakum, berupa 1Unit Sepeda Motor Honda Beat BG 5472 TAA Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter BG 4403 TP dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nopol.
" Untuk ketiga motor ini sudah kita amankan, dan nanti dua pengendara lainnya akan kita ambil keterangan terkait peristiwa laka ini," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.