Berita Palembang

Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara di Hari Kemerdekaan Indonesia

Satpas Polrestabes Palembang akan tutup pada Sabtu (17/8/2024) pada perayaan hari kemerdekaan Indonesia.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: pairat
DOKUMEN SRIPOKU.COM
Satpras Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan tutup sementara pada  hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satpras Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan tutup sementara pada  hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024.


Tentunya masyarakat Palembang dapat kembali melakukan pembuatan SIM, perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK dan perpanjangan SKCK, pada tanggal 19 Agustus. 


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty ketika ditemui Sripoku.com, mengatakan benar pelayanan di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup pada Sabtu (17/8/2024), mendatang pada perayaan hari kemerdekaan Indonesia.


"Benar Satpras Pelayanan SIM tutup pada hari kemerdekaan (17/8/2024). Sementara, hari Minggu memang tidak beroperasi libur," ungkap Yenni, Kamis (15/8/2024), siang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty ketika ditemui Sripoku.com.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty ketika ditemui Sripoku.com.


Lanjut Yenni, masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal tersebut diberikan waktu tenggang hingga Senin (19/8/2024). Jika terlewat dari hari ini akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.


Lalu, pemilik SIM dapat datang ke Satpas Polrestabes Palembang sesuai jam operasional, yaitu pukul 08.00-15.00, "Kami beri waktu pada Senin (19/8/2024) bagi yang belum sempat melakukan perpanjangan saat libur. Jika lewat, maka akan diberlakukan  mekanisme penerbitan SIM baru," tegasnya.


Sedangkan, untuk pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga libur di hari yang sama. Hal ini dibenarkan oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang AKP Andi Haryadi saat di konfirmasi.


"Pelayanan SKCK tutup pada tanggal 17 Agustus 2024 dan 18 Agustus karena memang Minggu pelayanannya tutup," ungkap Andi.


Sambung Andi, masyarakat yang hendak melakukan pembuatan atau melakukan perpanjangan SKCK dapat datang ke Polrestabes Palembang pada Senin (19/8/2024) di jam operasional yang sama seperti pelayanan SIM, yaitu 08.00-15.00.


"Kami akan kembali melayani masyarakat pada Senin 19 Agustus 2024, untuk melakukan pembuatan SKCK maupun untuk melakukan perpanjangan SKCK," tutupnya. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved