Berita Viral

Viral, Izin Sakit Wajib Lampirkan Surat Bukti Lunas PBB Ini Kata Sekda Palembang

Viral postingan pernyataan yang menyebut Dinas Kesehatan Palembang mewajibkan pegawainya yang izin sakit harus melampirkan bukti lunas pembayaran PBB

Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
Handout
Viral postingan pernyataan yang menyebut Dinas Kesehatan Palembang mewajibkan pegawainya yang izin sakit harus melampirkan bukti lunas pembayaran PBB 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Heboh akun media sosial instagram @sumsel.terciduk memposting pernyataan yang menyebut Dinas Kesehatan Palembang mewajibkan pegawainya yang izin sakit harus melampirkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


"Aturan bak lelucon yang diterapkan Pemkot nampaknya masih terus berjalan hingga kini, mulai dari sulitnya izin saat menikah, hingga izin jika ada keluarga yang meninggal dunia.


Bahkan baru-baru ini muncul isu terkait adanya surat edaran di lingkungan Pemkot Palembang yang mewajibkan   jika tidak masuk kerja atau sakit harus melampirkan bukti pelunasan PBB," tulis narasi yang diposting tersebut.


Postingan itu juga menggugah bukti pelunasan PBB harus ditujukan kepada sekretaris, kepala bidang dsn kepala puskesmas.


Postingan itu juga melampirkan dua poin yakni pertama bukti pelunasan PBB wakin dilampirkan disetiap kali mengurus izin yang wajib dilampirkan bagi ASN dan non ASN.


Poin kedua, menyebut status PBB dan jumlah pembayaran bisa di cek langsung di laman pajak online.


Postingan yang diunggah 8 jam lalu itu menuai kontra dari netizen yang meninggalkan komentar.


Belasan komentar yang ditinggalkan di laman itu didominasi kontra yang menghujat Pemkot karena mempersulit pegawai izin tidak masuk kerja.


Namun faktanya postingan dan berita itu salah alias hoax.


Pj Sekda Palembang Avrizal Hasyim mengatakan tidak ada aturan demikian.


"Tidak surat Dinkes tidak menyatakan demikian," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2024).


Rupanya postingan itu adalah sebagian isi surat edaran gang dikeluarkan Dinkes Palembang tentang himbauan melampirkan bukti pelunasan PBB.


Benar surat himbauan bukti pelunasan PBB itu dikeluarkan oleh Kadinkes Palembang dr Fenty sebagaimana menindaklanjuti dan meneruskan surat edaran dari Sekda Palembang untuk mendukung percepatan pembayaran PBB.


Namun izin yang dimaksud dalam surat itu adalah izin mengurus administrasi pemerintahan, bukan izin bagi pegawai yang tidak bisa masuk kerja.


Avrizal pun merasa lucu dengan postingan itu karena bagaimana salah persepsi.


Surat edaran yang benar yakni Pemkot mendorong agar penerimaan PBB maksimal karena dana hasil pajak akan digunakan untuk pembiayaan pembiayaan, serta dampak pasca pandemi Covid-19 dan dampak sosial masyarakat yang terjadi di Pemkot Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved