Pilkada Musi Rawas 2024

3 Alasan Bawaslu Usulkan KPU Musi Rawas Tambah TPS di Semangus Baru Muara Lakitan, Hindari Golput

Jika tidak ada TPS yang terdekat dengan keberadaan SAD tersebut, dikhawatirkan banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
Sripoku.com/Eko Mustiawan
Jajaran Bawaslu Musi Rawas saat melakukan pengawasan pada saat pleno DPS tingkat Kabupaten. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengusulkan agar KPU Musi Rawas menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan.


Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah mengatakan, bahwa usulan tersebut disampaikan pada saat pleno DPS (Daftar Pemilih Sementara). 


"Kemarin di pleno penyusunan DPS, kami usulkan agar KPU menambah TPS di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan," kata Agus kepada Sripoku.com, Minggu (11/08/2024).


Dikatakan Agus, penambahan 1 TPS di Desa Semangus Baru tersebut, mengingat di desa tersebut terdapat Anak Suku Dalam (SAD). Sehingga, dengan adanya TPS khusus, bisa mengakomodir hak suara para SAD. 


"Di desa itu ada SAD yang menetap, jadi dengan TPS baru untuk mengakomodir suara mereka," ucap Agus. 


Sebab sambung Agus, jika tidak ada TPS yang terdekat dengan keberadaan SAD tersebut, dikhawatirkan banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput. 


"Selain itu, sinyal komunikasi di daerah itu sulit, daerah terpencil satu dengan lainnya, hamparan luas, jika tidak ditambah khawatir angka golput akan tinggi," jelasnya.


Ditambahkan Agus, selain itu akses jalan yang sulit dan berlumpur, serta jarak ke TPS induk cukup jauh sekitar 5 Km. Padahal, harusnya  TPS itu mudah dijangkau oleh pemilih.


"Hal seperti ini bisa berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam memilih. Saat ini TPS di Desa Semangus Baru 4 lokasi, jadi kalau ditambah 1 jadi 5 TPS," ungkapnya.


Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Musi Rawas, Yogi Juli Saputra mengatakan, apa yang menjadi usulan ataupun masukan dari Bawaslu, tentu akan kita akomodir. 


"Usulan ataupun masukan yang ada, tetap kami tampung dan kami akomodir, termasuk usulan Bawaslu untuk penambahan TPS di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan," kata Yogi. 


Bahkan lanjut Yogi, usulkan tersebut nantinya akan disampaikan provinsi, nanti KPU Provinsi akan menganalisa, apakah usulan tersebut bisa diterima atau tidak.


"Untuk penambahan TPS itu kan ada prosesnya, apalagi usulkan itu ada pasca pleno. Nanti kami akan konsultasi ke KPU Provinsi untuk memfasilitasi usulan tersebut. Kalau bisa, kami upayakan, kalau tidak tentu kami ikut solusi pimpinan," tutupnya. (Eko Mustiawan/CR41)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved