Pelantikan DPRD Lahat

Masih Sengketa di MK, Pelantikan Anggota DPRD Lahat Periode 2024-2029 Belum Ada Kepastian

"Masih menunggu hasil putusan MK yang sampai hari ini masih sengketa yang melibatkan KPU Lahat," kata dia. 

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
Jadwal pelantikan bagi 40 anggota DPRD Lahat Periode 2024-2029 di DPRD Lahat belum ada kepastian, Kamis (8/8/2024) 

SRIPOKU.COM, LAHAT -  Pelantikan 40 anggota DPRD Lahat periode 2024-2029 masih belum ada kepastian. 

Padahal masa jabatan anggota DPRD Lahat periode 2019-2024 kurang dari sebulan lagi. 

Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Dara dan Informasi, Emil Asyari mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal penetapkan 40 anggota DPRD Lahat terpilih. 

Sebab kata dia, sampai hari ini masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sehingga penetapan anggota DPRD Lahat terpilih harus menunggu putusan hasil sengketa tersebut.

"Masih menunggu hasil putusan MK yang sampai hari ini masih sengketa yang melibatkan KPU Lahat," kata dia, Kamis (8/8/2024)

Setelah adanya putusan MK kata dia baru pihaknya bisa menetapkan 40 anggota DPRD Lahat terpilih. 

Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lahat, Safrani Cikmin SH mengatakan,  pelantikan 40 anggota DPRD Lahat terpilih baru bisa dilaksanakan setelah adanya SK Gubernur Sumsel. 
Namun sampai saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan SK tersebut. 

Adapun  40 anggota DPRD Lahat periode 2019-2024 habis masa jabatan di tanggal 26 Agustus 2024.

"Kami hanya melaksanakan persiapan pelantikan. Saat ini masih menunggu SK dari Gubernur Sumsel. Kita tunggu dulu SK nya seperti apa?, apa bunyinya?," kata Safrani, Kamis (18/6/2024).

Meski KPU Lahat belum secara resmi menetapkan 40 nama anggota DPRD Lahat terpilih, Safran menyebut, pihaknya sudah menyurati KPU Lahat untuk menginformasikan kepada anggota DPRD Lahat terpilih bisa melengkapi sejumlah persyaratan sebelum pelantikan
Seperti melaporkan  LHKPN, mengumpulkan berkas SKCK dan dokumen lainnya. 
Hingga surat pernyataan Ketua KPU Lahat untuk nama-nama anggota DPRD Lahat terpilih periode 2024-2029.

"Berkaca dari periode sebelumnya, jika tak ada permasalahan saat ini SK anggota DPRD Lahat terpilih yang akan dilantik sudah ada. Karena sebelum dilantik, anggota DPRD terpilih juga harus melengkapi sejumlah persyaratan dan itu butuh persiapan," jelasnya.

Dari kondisi ini, Safran membeberkan ada dua kemungkinan yang terjadi. Yakni, jika SK pelantikan keluar setelah habis masa jabatan, maka berpotensi ada kekosongan kepemimpinan di DPRD Lahat. Atau bisa jadi, jika persoalan masih ada yang belum selesai, sebagai anggota DPRD terpilih tetap dilantik sesuai jadwal, sisanya bagi yang bersengketa dilantik menyusul.

"Jadi tergantung dan akan kita lihat dari SK, jika telat, ya berpotensi ada kekosongan. Atau bagi yang bersengketa, dilantik menyusul," kata dia.  

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved