Kasus Korupsi SP2J Palembang

Upah Pekerja Dipotong, Modus Korupsi 4 Eks Petinggi SP2J Palembang, Kerugian Negara Capai Rp 3,9 M

Kasus dugaan korupsi penyambungan pipa jaringan gas (Jargas) melibatkan empat mantan petinggi PT SP2J.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel merilis empat tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan instalasi jargas oleh empat eks petinggi PT SP2J, Rabu (7/8/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi penyambungan pipa jaringan gas (Jargas) melibatkan empat mantan petinggi PT SP2J.

PT SP2J merupakan BUMD milik Pemerintah Kota Palembang yang bergerak di bidang transportasi hingga jaringan gas.

Empat petinggi PT SP2J yang tersandung dugaan korupsi itu yakni Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Sumiro T Tjianto Direktur Keuangan, dan Rubinsi Direktur Umum.

Keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Saat ini kasus akan dilimpahkan dari Polda Sumsel ke Kejaksaan.

Kasus Dugaan Korupsi Jargas di Palembang, 4 Eks Petinggi SP2J Dilimpahkan ke Kejaksaan

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar.

Panit III Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengungkapkan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh empat eks petinggi SP2J.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan empat tersangka yakni mark up dalam pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan manual pipa dengan total Rp 1,8 miliar.

Selain mark up pengadaan material, modusnya pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta Fee pembelian pipa dan aksesoris Fitting dengan total Rp 1,8 miliar," katanya, Rabu (7/8/2024) saat rilis di Mapolda Sumsel.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berasal dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi penyambungan pipa jaringan gas (Jargas) PT SP2J tahun 2019-2020.

Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan, pelimpahan tersangka ke Kejaksaan segera dilakukan hari ini.

"Pengiriman berkas sudah ke Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21, berkas tahap II segera kami lakukan siang ini ke Kejaksaan. Semuanya dilimpahkan ke Kejaksaan, termasuk tersangka," ujar Ryan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved