Breaking News

Korupsi Honor Imam Masjid di OKI

Terbukti Korupsi Honor Imam Masjid di OKI, Latu Unra Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Latu Unra (44) mantan Kasi Kesejahteraan sosial Kecamatan Lempuing Jaya divonis dua tahun penjara kasus korupsi uang honor imam masjid

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
handout
Terdakwa Latu Unra (44) mantan Kasi Kesejahteraan sosial Kecamatan Lempuing Jaya divonis dua tahun penjara kasus korupsi uang honor imam masjid tahun 2021 dan 2022, Senin (5/8/2024) 

Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin ATM para imam.

Terdakwa justru tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut kepada para imam selama dua tahun.

Terdakwa menarik insentif dari 73 rekening imam masjid dengan total keseluruhan dana yang diambil mencapai Rp 201.617.000

"Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke para imam. Hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, tidak ada pengembalian uang dari terdakwa," ungkap Tria.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved