Polres Muba

Coba Buang Narkoba Dalam Kloset Bandar Narkoba di Muba Keburu Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

Ray Apriyanto (34) warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terrunduk lesu ketika pihak kepolisian

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Ray Apriyanto ketika diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Ray Apriyanto (34) warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terrunduk lesu ketika pihak kepolisian menemikan narkoba miliknya.

Pelaku diamankan setelah narkoba jenis shabu-shabu ditemukan oleh anggota Satres Narkoba di kloset rumahnya, Senin (29/7/2024) lalu. 

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ray Apriyanto saat personil Satres narkoba polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Abdul Rahman SH menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang sering melakukan transaksi disalah satu rumah kontrakan di desa Ulak Teberau.

"Mendindaklanjuti informasi tersebut tim langsung turun ke lokasi. Pada saat polisi datang terlihat seorang laki-laki yang berada didepan pintu salah satu rumah kontrakan seperti membuang sesuatu yang mencurigakan kedalam rumah kontrakan.

Tim langsung dengan sigap mengamankan seorang laki-laki berinsial HEN, ketika tim hendak masuk kedalam kontrakan tersebut langsung terkunci dari dalam," kata AKP Zanzibar Zulkarnain, Senin (5/8/2024).

Lanjutnya, karena curiga terhadap barang yang di buang tersebut tim langsung membuka paksa dan polisi menemukan barang yang dibuang oleh HEN ternyata 1 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibelinya dari Ray Apriyanti. 

"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku Ray Apriyanto baru keluar dari kamar mandi, kemudian tim memeriksa dan merogoh closet dikamar mandi dan menemukan 6 paket diduga narkotika jenis shabu-shabi yang dibungkus dalam plastik klip bening  atau seberat 3,09 gram," ungkapnya.

Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku Ray Apriyanto yang statusnya menjadi tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka Ray Apriyanto kami jerat dengan primer  pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahu  2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah. Sedangkan tersangka HEN kami sidik dalam berkas tersendiri," tegasnya.

Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah perduli dengan bahaya narkoba dan melaporkannya kepada polisi, sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan sejak dini.

"Jika melihat atau mengetahui adanya transaksi narkoba pada wilayah Kabupaten Muba laporkan kepada kita. Kita akan tindak lanjuti dalam komitmen kita melakukan pemberantasan terhadap narkona," tutupnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved