Breaking News

Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PKN Kelas 9 SMP BAB 4 Kurikulum Merdeka, Menjaga Tradisi, Kearifan Lokal dan Budaya

Tujuan adanya rangkuman ialah untuk mempermudah siswa dalam memahami materi secara singkat. Simak rangkuman materi PKN kelas 9 SMP berikut ini.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com
Berikut ini rangkuman materi PKN kelas 9 SMP BAB 4 Kurikulum Merdeka, Menjaga Tradisi, Kearifan Lokal dan Budaya. 

Pada tingkat pusat terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang "Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya".

Pada Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Selain itu ada juga UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Pemajuan Kebudayaan diartikan sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Terdapat delapan objek pemajuan kebudayaan, yaitu:

- Pertunjukan Seni

- Peninggalan Sejarah/Warisan Budaya

- Tradisi Lisan

- Bahasa

- Olahraga Tradisional

- Permainan Tradisional

- Produk Tradisional

- Upacara Adat

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved