Berita Palembang

Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu-sabu, Ada Barang Bukti Milik Oknum Polisi Muratara

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara memblender barang bukti kemudian mencampurnya dengan detergen.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sabu-sabu total seberat 1,4 kilo narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari 17 orang tersangka, Rabu (31/7/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sabu-sabu total seberat 1,4 kilo narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari 17 orang tersangka, Rabu (31/7/2024).


Salah satunya barang bukti milik oknum anggota polisi berpangkat Brigadir di Muratara inisial Ak yang ditangkap pada Mei 2024 lalu.


Ak ditangkap oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel dan barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 80 gram.


Saat pemusnahan narkoba berlangsung Ak turut dihadirkan dan terlihat mengenakan masker.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara memblender barang bukti kemudian mencampurnya dengan detergen.


Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 9 laporan polisi selama dua bulan terakhir.


"Ada 5 Laporan Polisi (Lp) di Palembang, 1 laporan polisi di Banyuasin, 2 laporan di Ogan Ilir, dan 1 laporan polisi di Lubuklinggau," ujarnya.


Lanjutnya dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan, seberat 1.496,73 gram dimusnahkan dengan cara dibelender. Sementara sisanya digunakan untuk barang bukti di pengadilan.


"Dari 17 tersangka terdapat 2 orang bandar, sementara yang lain sebagai kurir,"katanya.


Para tersangka dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana mati/pidana hukuman penjara seumur hidup.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved