Marah Usai Sidang Mantan Kades Bukit Batu OKI, Hakim Perintahkan JPU Tolong Pidanakan

Sidang vonis Asmadi mantan Kades Bukit Batu OKI di PN Tipikor Palembang diwarnai reaksi  seorang pengunjung sidang yang diduga kerabat terdakwa

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
Suasana sidang vonis terdakwa Asmadi mantan Kades Bukit Batu Kabupaten OKI//tampak seorang pengunjung berjalan bereaksi usai sidang ditutup 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang vonis Asmadi mantan Kades Bukit Batu OKI di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang diwarnai reaksi  seorang pengunjung sidang yang diduga adalah salah seorang kerabat terdakwa, Rabu (31/7/2024).

Ia berjalan santai keluar ruangan sidang dan mengomentari putusan Majelis Hakim, saat tiga Majelis hakim belum beranjak dari tempat duduknya.

Pria berdiri dari tempat duduk dan berjalan menuju pintu keluar sambil mengeluarkan kalimat yang menunjukkan seolah tidak terima dengan putusan hakim.

Saat itu sidang terdakwa Asmadi sudah ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar dengan mengetuk Palu.

Reaksi seorang pengunjung sidang tersebut pun membuat Ketua Majelis Hakim Kristanto marah.

"Itu siapa itu. Kurang ajar," ujar hakim Kristanto meneriaki pria tersebut.

Karena marah atas perilaku pengunjung sidang tersebut, hakim Kristanto langsung memerintahkan JPU untuk mempidanakan pengunjung sidang tersebut.

"Tolong pidanakan itu ya," ujar Hakim ke JPU Kejari OKI.

Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI, Tria Hadi mengatakan, meski telah menerima perintah dari hakim ia akan melaporkan hal tersebut dahulu kepada pimpinannya.

"Memang tadi ada reaksioner dari salah satu pengunjung sidang, kami sendiri sudah mendengar perintah hakim. Dan untuk tindaklanjutnya tetap kami laporkan dulu kepada pimpinan," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved