Berita Citraland Palembang

Pemerintah Bebaskan Pajak Melalui PPN DTP

Sejak November 2023, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp 2 miliar.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Citraland Palembang
Pemerintah Bebaskan Pajak Melalui PPN DTP 

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan;

- Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP—sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA; dan

2. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya PMK Nomor 120 Tahun 2023, tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

Lokasi Citraland Palembang 4
Lokasi Citraland Palembang

Insentif PPN DTP Berlanjut Sampai Akhir Tahun 2024

Kemudahan insentif Pajak Pertamabahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian hunian di bawah harga Rp 2 miliar berakhir pada Juni 2024.

Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan pembelian hunian yang telah digulirkan pemerintah sejak akhir 2023 tersebut.

“PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar ini akan berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni 2024,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartanto belum lama ini di Jakarta. 

Setelah Juni 2024, kata Airlangga, PPN DTP berlanjut diberikan sebesar 50 persen.

Dia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif tersebut adalah karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67 persen dan konstruksi turun 2,7 persen.

Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16 persen terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3 persen dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9 persen.

Adapun, aturan PPN DTP di berikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual hunian maksimal Rp 5 miliar.

Berdasarkan ketentuan pemberian insentif PPN DTP terbagi dalam dua periode.

Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP.

Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan ini pun hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk itu jangan sampai tidak dimanfaatkan kemudahan yang telah digulirkan pemerintah,” kata Airlanga Hartarto.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved