Pejabat dan Pegawai Pemkot Prabumulih Dihebohkan Isu Mutasi, Ini Respon Pj Walikota Prabumulih

Respon Pj Walikota Prabumulih terkait isu mutasi untuk mengganti dan melantik seorang pejabat tidaklah mudah serta tidak bisa seenaknya saja

Penulis: Edison Bastari | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM /Edison
Pejabat dan Pegawai Pemkot Prabumulih Dihebohkan Isu Mutasi, Ini Respon Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Para pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Prabumulih sejak sepekan terakhir dihebohkan isu akan adanya mutasi alias rolling jabatan di tubuh Pemerintah kota Prabumulih.


Bahkan menurut penelusuran Tribun Sumsel di gedung Pemkot Prabumulih, banyak yang menyebut isu mutasi tersebut akan dilakukan di awal-awal Agustus 2024 mendatang. 


Kabar akan adanya mutasi ini bahkan tidak hanya jadi perbincangan di kalangan para pejabat dan ASN namun juga para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pemerintah kota Prabumulih.


Isu mutasi tersebut diperkuat dengan banyaknya jabatan di lingkungan Pemkot Prabumulih yang saat ini kosong dan diisu oleh pelaksana tugas (Plt).


"Kalau isu mutasi ini sudah dari seminggu lalu, infonya sekarang masih dalam penyusunan jabatan A disisi siapa dan jabatan B disisi siapa," ungkap satu diantara ASN ketika dibincangi wartawan meminta namanya tidak dituliskan.


Sumber tersebut mengakui dari isu beredar selain untuk mengisi jabatan kosong, mutasi juga dilakukan untuk promosi jabatan kepada sejumlah pegawai. "Ada yang dirolling mengisi jabatan kosong dan ada yang diganti, itu info beredar," lanjutnya.


Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM ketika konfirmasi menegaskan tidak ada rencana mutasi di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih.


"Tidak ada, tidak ada isu mutasi itu, coba tanya ke yang lain, tidak ada," katanya ketika diwawancarai.


Suami Hj Windriana ini mengatakan untuk mengganti dan melantik seorang pejabat tidaklah mudah serta tidak bisa seenaknya saja karena banyak prosedur yang harus dilalui.


"Tidak bisa semaunya saja melakukan mutasi, tidak serta-merta melantik tapi harus izin dulu ke Kemendagri. Karena misal pejabat A akan ditanya jabatannya berapa tahun dan kalau kurang dari 2 tahun akan ditanya apa alasan dipindah, apa urgensi-nya," tutur Elman.


Disinggung jika isu mutasi muncul lantaran jabatan BKPSDM yang lama diisi Plt serta adanya staf ahli walikota yang pensiun dini sehingga kosong

Elman mengatakan untuk posisi jabatan kosong akan diusulkan diisi namun sesuai dengan prosedur ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Nanti ada pengisian untuk yang kosong tapi melalui prosedur, akan kita usulkan dulu ke KASN," lanjut pria yang sebelumnya menjabat Sekda Prabumulih itu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved