Pilkada Serentak 2024
Warning Calon Kepala Daerah Bisa Urung Maju Jika Dinyatakan Pailit, Ini Alasannya
Kepailitan dan data pemilih menjadi sorotan dalam Talk Show Politik dan Tokoh Kekinian (Tiktokan) dengan Dinamika Pilkada Serentak 2024
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepailitan dan data pemilih menjadi sorotan dalam Talk Show Politik dan Tokoh Kekinian (Tiktokan) dengan Dinamika Pilkada Serentak 2024 Jelang Pendaftaran di Utopia Colaboration Space Jl POM IX Palembang, Jumat (26/7/2024) yang diinisiasi oleh Bung FK Koordinator Wilayah Sumsel Public Trust Institute (PUTIN).
Talkshow ini menghadirkan narasumber Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Ketua IKA FH Universitas Muhammadiyah Palembang Muhammad Arifudin, SH, MH dan Akademisi Dr. Sadi Is.
Menurut Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika, menjelang pendaftaran salah satu hal yang perlu diingatkan berdasarkan UU Pilkada, persyaratan kandidat juga mencantum keterangan bebas pailit.
"Tentu kita akan memvalidasi persyaratan calon tidak terkecuali keterangan bebas pailit,"ungkapnya dalam Talkshow Tiktokan yang dipandu langsung Bung FK.
Selain itu, jelang pendaftaran ada beberapa poin yang menarik dan perlu dicermat dan juga nantinya bakal bisa menjadi sorotan.
"Data pemilih sudah selesai di coklit dan mengenai sengketa perbatasan terutama di Palembang dan Banyuasin, KPU memastikan hak pilih tidak akan hilang. TPS tetap akan berdiri sesuai dengan data administrasi kependudukan. Jika ber KTP Palembang maka TPS di Palembang," ujar Alumni FISIP Unsri.
Sementara, Ketua IKA FH UMP Muhammad Arifudin, SH, MH calon yang terkena pailit tidak maju pilkada karena itu masuk ranah UU pilkada.
Hanya saja dalam aturan mengenai syarat pencalonan tidak dijelaskan dengan tegas mengenai pengadilan yang mengeluarkan dokumen bebas pailit kandidat.
"Namun secara hukum kepailitan telah jelas, kewenangan dokumen bebas kepailitan itu ranah pengadilan niaga. Kandidat harus tahu itu,"ujar Managing Arifudin Susanto Partnership Law Firm ini.
Lalu bagaimana tentang kandidat mengalami permasalahan kepailitan setelah ditetapkan sebagai calon.
Pengamat Hukum Politik Dr Sadi Is mengatakan permasalahan tersebut tidak menggugurkan pencalonan dalam aturan UU Pilkada dan turunan dijelaskan saat pendaftaran tidak sedang dalam kepailitan.
"Jika masalah pailit kandidat terjadi setelah resmi jadi calon secara hukum tidak menggugurkan," katanya.
Dia juga menggambarkan bagaimana masalah data pemilih terutama di wilayah perbatasan.
"Persoalan kependudukan dan perbatasan itu domain pemerintah. KPU secara teknis aturan memastikan pemilih menyalurkan hak pilihnya," katanya.
Dengan kontruksi itu, dijelaskannya KPU hanya perlu memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih untuk bisa memilih.
"Ini juga memastikan isu yang perlu dipertegas terkait dengan bagaimana nasib pemilih yang ada di wilayah-wilayah sengketa perbatasan," tegasnya.
Profil Lucky Hakim Artis Yang Kecil Jadi Yatim Piatu Kini Menang di Pilkada Indramayu 2024 |
![]() |
---|
Sosok Andra Soni, Gubernur Terpilih yang Menang Pilkada Banten 2024, Ternyata Pernah SD di Malaysia |
![]() |
---|
Profil Ramzi, Presenter Artis yang Dulunya Pendukung Anies Baswedan Menang di Pilkada Cianjur 2024 |
![]() |
---|
Profil Bobby Nasution Pemenang Pilgub Sumatera Utara 2024 Menantu Jokowi Dapat 3,6 Juta Suara |
![]() |
---|
Hasil Pilkada di Sumsel Ada 8 Daerah Digugat ke MK, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.