Masjid Raya Sriwijaya
Pj Gubernur Sumsel Akan Lanjutkan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Tunggu Legal Opinion
"Saat ini menunggu legal opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap aset dan penguasaan lahan yang ada di lokasi Masjid Raya Sriwijaya
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi berencana akan melanjutkan proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak, karena tersandung kasus korupsi dana hibah.
"Saat ini menunggu legal opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap aset dan penguasaan lahan yang ada di lokasi Masjid Raya Sriwijaya di Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring," kata Elen, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, kalau aset lahannya tidak clean and clear dalam bentuk hak atas tanah akan sulit dilanjutkan pembangunannya. Maka akan segera berkirim surat ke Kejati Sumsel untuk legal opinion.
"Jika nantinya legal opinion sudah didapatkan Pemprov Sumsel, maka pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dapat dilanjutkan," ungkapnya.
Menurutnya, dari legal opinion itu nanti akan menjadi dasar pembahasan selanjutnya seperti apa?. Bisakah dilanjutkan di lokasi lama atau mencari lahan yang memang dikuasai sepenuhnya hak atas Pemprov Sumsel.
Selain itu, dirinya juga akan mengundang para tokoh Sumsel yang menaruh perhatian penuh terhadap pembangunan Masjid Raya Sriwijaya seperti Jimmly, Hatta Rajasa dan lain sebagainya.
"Nanti kami akan sampaikan kondisinya seperti ini. Tergantung catatan dan arahan beliau. Kalau memang nanti diarahkan untuk dibangun baru, sudah kita bangun baru saja," katanya.
Bahkan dirinya menargetkan di 2024 harus sudah ground breaking untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jika legal opinion mendukung. Apalagi menurutnya Sumsel merupakan Provinsi yang belum memiliki Masjid sendiri (Masjid Provinsi Sumsel).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.