Wanda Hara Bercadar di Kajian

Respon Wanda Hara Pasca Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dibela Artis Centang Biru

Bukan hanya Wanda Hara, rekan-rekannya yang ikut hadir dalam acara kajian Ustaz Hanan Attaki itu juga harus diperiksa.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
Respon Wanda Hara pasca Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Penistaan Agama 

SRIPOKU.COM - Wanda Hara belum memberikan respon apapun setelah resmi dilaporkan ke pihak berwajib ulah mamakai cadar saat kajian.

Kelakuannya yang dianggap menistakan agama Islam membuat Wanda Hara harus mempertanggung jawabkannya di jalur hukum.

Mohammad Rizki telah resmi melaporkan Wanda Hara ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Bukan hanya Wanda Hara, rekan-rekannya yang ikut hadir dalam acara kajian Ustaz Hanan Attaki itu juga harus diperiksa.

Rizki mengatakan bahwa selanjutnya Wanda Hara akan diproses oleh pihak kepolisian.

Menurut Rizki, Wanda dengan sadar telah menggunakan busana tersebut untuk mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki.

Kemudian, dalam acara kajian tersebut, Wanda diketahui bersama dengan rekan-rekan artis.

"Si Wanda Hara ini memakai busana muslim pakai cadar itu pasti dilakukan secara sadar dan juga sudah dipersiapkan sebelumnya."

"Itu datang ke kajian tidak sendiri ada beberapa orang ya yang mana kita sudah tahu semua banyak artis juga di sana," ujar Rizki.

Terkait hal itu, Rizki pun sudah meminta kepolisian untuk turut memeriksa rekan-rekan dari Wanda Hara.

Dari situ, alasan Wanda Hara memakai busana tersebut bisa terungkap.

"Kami menyampaikan kepada pihak penyidik bahwasanya yang hadir rombongan mereka itu harus turut diperiksa."

"Karena bisa jadi kenapa Wanda Hara itu memakai seperti itu apakah memang disuruh oleh salah satu artis tersebut atau memang keinginan sendiri," ucapnya.

Pantauan Sripoku.com, Wanda Hara belum memberikan pernyataan apapun terkait laporan yang masuk ke polisi.

Di unggahan terakhirnya hanya ada video permintaan maaf yang diposting dua hari lalu.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved