Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji Geram Hingga Sebut Sembrono Pada Para Hakim yang Adili Kasus Vina Cirebon 2016 Silam

Eks Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji menilai para hakim yang ikut mengadili kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu sembrono

Editor: adi kurniawan
TribunNewsWiki.com
Eks Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji menilai para hakim yang ikut mengadili kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu sembrono 

SRIPOKU.COM - Komjen Pol Purn Susno Duadji yang merupakan Eks Kabareskrim menilai para hakim yang ikut mengadili kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu itu sembrono.

Susno Duadji menjelaskan, hakim-hakim yang mengadili tingkat pertama kasus Vinda Cirebon itu telah sembrono dalam membuat putusan.

Oleh sebab itu, Susno Duadji mendesak Komisi Yudisial untuk bisa melacak dan menindak para hakim tersebut.

"Peradilan ini tidak hanya sesat, kita sudah punya KY (Komisi Yudisial), lacak di mana hakim yang mengadili pada tingkat pertama."

"Indonesia mendengar, lacak itu hakim," kata Susno dilansir Tribun Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Bahkan Susno Duadji menyebut tak rela jika pajak-pajak yang ia bayarkan itu mengalir untuk gaji para hakim yang dinilainya tak beres itu.

"Hakim ketua, hakim anggota dimana ini yang terhormat-terhormat ini."

"Hakim kasasi, apakah dia membaca termasuk hakim banding apakah dia membaca atau tidak hanya nyuruh asistennya lacak itu."

"Saya byar pajak loh. Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk indonesia," tegas Susno Duadji.

Meski demikian, Susno Duadji tetap berharap hakim yang mengadili Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bisa bersikap adil, serta bisa memihak kepada kebenaran.

"Mudah-mudahan hakim PK nanti, saya tidak mengatakan harus dimenangkan yang mengajukan (pihak pemohon)."

"Mudah-mudahan yang dimenangkan adalah yang benar. Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," imbuh Susno.

Kata Susno Duadji

Susno Duadji menilai tidak dibukanya kedua alat bukti berupa CCTV dan ponsel yang diamankan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.

Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved