Dituding Berikan Uang Rp 50 Juta Untuk Modal Jual-Beli Narkoba, Ini Pembelaan Ammar Zoni

Uang Rp 50 juta dipinjamkan terdakwa (Ammar Zoni) pada Akri Ohakai (terdakwa lain) untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala

Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com/Instagram
Pembelaan Ammar Zoni usai Dituding Berikan Uang Rp 50 Juta Untuk Modal Jual-Beli Narkoba 

Ammar Zoni bahkan diduga terlibat jual-beli barang haram itu bersama pemasok bernama Akri.

Hal itu diungkap langsung oleh Akri, saksi yang dihadirkan langsung di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2024).

Akri mengaku mengenal Ammar Zoni saat sama-sama mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah sama-sama dibebaskan, Akri dan Ammar Zoni tetap berhubungan baik.

Akri yang tidak memiliki uang setelah bebas melibatkan Ammar Zoni untuk memberikan modal bisnis narkoba.

Di ruang sidang itu Ammar Zoni diketahui mengirimkan uang Rp 50 juta untuk diputarkan sebagai modal bisnis narkotika.

"Saya mengajak Ammar Zoni biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli," kata Akri, Selasa siang, dilansir dari Tribunnews.com.

Sabu yang dibeli Akri memakai uang Rp 50 juta milik Ammar Zoni itu dijual kembali.

Akri mengambil keuntungan Rp 5 juta dalam waktu 3 hari, sementara Ammar Zoni akan mendapat sabu gratis seberat 5 gram.

"Uang Rp 50 juta itu untuk (beli) berapa gram sabu?" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"100 gram," jawab Akri.

Menurutnya, 5 gram dari 100 gram itu diberikan ke Ammar Zoni.

Sebanyak 95 gram sabu diberikan Akri ke seseorang bernama Yonki untuk diedarkan.

Berdasarkan kesaksian Akri, Ammar Zoni adalah pemodal bisnis narkoba.

"Uang Rp 50 juta itu bukan utang-piutang, tapi merupakan modal bisnis narkoba," kata jaksa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved