Dituding Berikan Uang Rp 50 Juta Untuk Modal Jual-Beli Narkoba, Ini Pembelaan Ammar Zoni
Uang Rp 50 juta dipinjamkan terdakwa (Ammar Zoni) pada Akri Ohakai (terdakwa lain) untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala
SRIPOKU.COM --- Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Ammar Zoni terlibat kasus penyalagunana narkoba untuk ketiga kalinya hingga diduga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
Mantan suami Irish Bella melakukan pembelaan dengan membantah tegas soal dirinya berbisnis narkoba.
"Uang Rp 50 juta dipinjamkan terdakwa (Ammar Zoni) pada Akri Ohakai (terdakwa lain) untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024) via Wartakotalive.com.
Pengakuan Akri yang diberi uang Rp 50 juta oleh Ammar Zoni untuk membeli dan menjual narkoba di ruang sidang membuat mantan suami Irish Bella tersebut dituntut hukuman berat.
"Terdakwa (Ammar Zoni) tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," ujar Jon Mathias.
Saat ini Ammar Zoni dan Akri Ohakai adalah terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang sama-sama ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Kuasa Hukum Kuak Kondisi Ammar Zoni Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Irish Minta Ini ke Allah
Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni memberi pinjaman uang Rp 50 juta pada Akri Ohakai untuk menjalankan bisnis biji pala.
"Terdakwa tidak ada niat menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," ucap Jon Mathias.
Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara 12 tahun karena terbukti memberikan modal ke Akri Ohakai untuk menjalani bisnis jual-beli narkotika.
Jon Mathias menyebutkan, bukti transfer uang dari Ammar Zoni untuk Akri Ohakai yang menjadi fakta persidangan tidak bisa dijadikan dasar kalau mantan suami Irish Bella itu terlibat perdagangan narkoba.
"Siapa tahu Ammar kasih modal ke Akri buat bisnis cendol mungkin, nggak ada perjanjian tertulisnya," ucap Jon Mathias.
"Tuduhannya tidak kuat," katanya.
"Kami minta hakim menjatuhkan hukuman ke Ammar berupa rehabilitasi karena dia pecandu," lanjut Jon Mathias.
Pengakuan Saksi
Calvin Verdonk Digoda Klub Liga Prancis, Lille Ajukan Tawaran Segini ke Bek Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nenek Endang Asal Klaten Diminta Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Apple Beri Bocoran Desain iPhone 17, 18, 19, dan 20, Ada iPhone Lipat, Lengkap Dengan Keunggulannya |
![]() |
---|
Pasokan ke Pasar Palembang Disebut Terputus, Bulog Beri Penjelasan Soal Stok Beras |
![]() |
---|
Istri Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Utama Pembunuhan KCP Bank BUMN, Mantan Pegawai Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.