Breaking News

Lama Menghilang dan Bungkam, Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar, Ini Penyebabnya

Iptu Rudiana dituduh sebagai otak dari kematian Vina dan Eki di Cirebon serta dituding merekayasa kasus hingga munculnya terpidana pada tahun 2016

Editor: adi kurniawan
Handout
Iptu Rudiana dituduh sebagai otak dari kematian Vina dan Eki di Cirebon serta dituding merekayasa kasus hingga munculnya terpidana pada tahun 2016 

SRIPOKU.COM -- Iptu Rudiana ayah Eki Cirebon di kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, meminta Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP Perhakhi) untuk membelanya usai diserang sejumlah pihak.

Menurutnya, Iptu Rudiana dituduh sebagai otak dari kematian Vina dan Eki di Cirebon serta dituding merekayasa kasus hingga munculnya terpidana pada tahun 2016 lalu.

Oleh sebab itu, Ketua Umum DPP Perhakhi, Elza Syarief mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari Iptu Rudiana untuk membela di kasus kematian Vina dan Eki.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini banyak herita hoaks yang beredar bahwa kliennya menghilang dan bungkam atas kematian pasangan kekasih tersebut.

"Beliau adalah seorang polisi aktif, tidak ada lari-larian, kalau lari ada disersi," tegasnya di kawasan Menteng, Jakpus, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, DPP Perhakhi akan melayangkan somasi terbuka kepada tiga orang yaitu Dede Riswanto, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar.

Mereka mengirim somasi terbuka ke media massa karena tidak mengetahui alamat dari ketiga orang tersebut.

"Bahwa kami telah melakukan somasi 3x24 jam, setelah itu kami akan melakukan upaya hukum," ujarnya.

Elza mengaku, langkah ini merupakan sebagai serangan balik dari Iptu Rudiana melalui DPP Perhakhi kepada orang-orang yang telah menyudutkannya.

"Jelas banyak cerita dan informasi hoax dan mempengaruhi publik hingga menumbulkan ujaran kebencian kepada klien kami," terangnya.

Akibat dari informasi yang disebarkan oleh ketiga orang itu, banyak saksi yang mencabut kuasa untuk bersaksi di kasus tersebut.

Mereka bisa dikenakan Pasal 242 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun karena memberikan keterangan di luar sumpah.

"Dan mengatakan saya cabut karena dulunya arahkan oleh klien kami. Ini yang akan kami luruskan," imbuhnya.

Iptu Rudiana senditi tidak hadir dalam konferensi Pers DPP Perhakhi di kawasan Menteng karena sedang ada tugas dari kedinasan.

Ia pun akan menghubungi Iptu Rudiana dan menunjukan kepada wartawan bahwa DPP Perhakhi mendapat kuasa langsung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved