Breaking News

Polres Muba

Polres Muba Bongkar Penimbunan BBM Subsisi dan Pengoplos BBM, Polisi Amankan 5,575 Liter BBM Oplosan

Nursan Zaidi (41) warga Dusun IV Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini harus berurusan dengan hukum usai kedapatan

Tayang:
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo ketika memimpin ungkap kasus penimbunan BBM dan pengoplosan BBM. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Nursan Zaidi (41) warga Dusun IV Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini harus berurusan dengan hukum usai kedapatan melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi.

Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Muba pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul  07.00 WIB di jalan Lingkar Randik Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.

Saat itu pelaku tertangkap tangan tengah mengoplos BBM jenis solar yang diambil dari dua SPBU di kecamatan Sekayu.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, modus operasinya pelaku membeli solar di kedua SPBU tersebut kemudian ditampung di kediamannya dengan derigen.

"Setelah terkumpul banyak, pelaku mencampurnya dengan minyak hasil penyulingan," ujarnya saat melakukan press release di Mapolres Muba, Rabu (17/7/2024).

Pelaku terlebih dahulu ikut mengantri membeli solar menggunakan mobil truk.

Dalam pembelian ini pelaku menggunakan barcode, dimana satu kendaraan satu kali pengisian.

Sehingga dari sanalah ketahuan aksi pelaku yang mengantri berulang kali.

"Setelah ditampung, pelaku mencampur dengan minyak hasil penyulingan. Dengan perbandingan BBM subsidi 30 persen dan minyak penyulingan 70 persen," terangnya.

Setelah dioplos, minyak tersebut dijual kembali kepada orang-orang yang datang kepadanya untuk mencari minyak solar.

Pembelian tersebut dalam jumlah banyak, mulai dari 1000 liter hingga 3000 liter. 

"Total BBM yang berhasil kita amankan sebanyak 5.575 liter, dengan rincian BBM jenis solar oplosan sebanyak 108 jerigen berkapasitas 35 liter. Lalu solar oplosan dalam 18 jerigen berkapasitas 30 liter, 5 Jerigen berkapasitas 20 liter," terangnya.

Kemudian ada BBM solar subsidi dari SPBU sebanyak 33 jerigen dengan kapasitas 35 liter, sebuah baskom, selang, corong minyak, pompa minyak, timbangan besi, dan 1 unit mobil jenis truk Mitsubishi Colt Diesel BG 8250 RL.

"Pelaku kita kenakan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi atau Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam psal 40 ke-9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku mengaku jika dia menjalankan bisnis terlarang tersebut sudah setahun belakangan ini. Minyak hasil oplosan dijual kembali seharga Rp 9000 per liter kepada pembeli.

"Kalau solar saya beli di SPBU, lalu minyak penyulingan ada yang mengantarkan ke saya. Saya bekerja sendirian, untuk pemasaran minyak ada yang mengambil langsung ke saya," ungkapnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved