Berita Ayu Ting Ting

Isu Buang Sial Usai Tanda Lahir Ayu Ting Ting Dihapus, Penampilan Baru Eks Lettu Fardhana Disorot

Ternyata tidak, Ayu Ting Ting memutuskan untuk membersihkan tahi lalat di bagian wajah agar terlihat lebih bersih.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Sripoku.com
Satu Tanda Lahir Ayu Ting Ting Dihapus Usai Batal Nikah, Penampilan Baru Eks Lettu Fardhana Disorot 

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah niat seseorang untuk menghilangkan tahi lalat tersebut.

Jika untuk diri sendiri dan tahi lalat tersebut membuat seseorang tidak merasa percaya diri maka diperbolehkan.

Mengutip jurnal bertema Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam oleh Nurul Maghfiroh, dkk., tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan tercela yang mengubah ciptaan Allah Swt.

Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan dan yang memotong alisnya, memanggur giginya, serta yang membuat-buat kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim)

Hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu halal dan haram. Ini disesuaikan dengan kondisi serta alasan yang melatarbelakanginya.

Jika alasannya untuk menghilangkan cacat, jumhur ulama sepakat memperbolehkannya.

Namun, jika alasannya untuk kecantikan semata, tindakan ini tidak dianjurkan dalam Islam, bahkan dilarang. Landasan hukumnya adalah dalil berikut:

“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”

Dalil tersebut menjelaskan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat.

Sedangkan bagi orang yang normal, mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan, tidak diperbolehkan.

Tetapi, menurut Buya Yahya jika niatnya agar supaya dipandang oleh laki-laki lain, maka tidak boleh.

"Di saat Anda ingin dipandang cantik, hati-hati! Dipandang cantik oleh suamimu. Kalau sudah niat ingin pamer kecantikan pada orang, maka akan jadi rendah," kata Buya Yahya.

Jadi, jika seseorang hendak menghilangkan tahi lalat menurut Buya Yahya harus memperhatikan dua hal, yaitu apakah prosesnya membahayakan dan niatnya apakah untuk diri sendiri atau ingin pamer kecantikan pada orang lain.

Selain itu, membuang tahilalat bukan untuk membuang sial. Mengingat, tak ada hal pembawa sial dari tanda lahir.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved