Kantor Pemkab OKU Kebakaran

Pasca Kantor Pemkab OKU Kebakaran, Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah akan Berkantor di Ruang Sekda

Setelah tim puslabfor selesai melakukan penyidikan dan police line dibuka maka bisa memakai ruang kerja wakil bupati yang memang kosong.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd berada di halaman Kantor Pemkab OKU, Selasa (16/7/2024). Kantor Pemkab OKU, Senin (15/7/2024) terbakar. Untuk sementara Teddy akan berkantor di ruang kerja Sekda OKU atau di rumah dinas. 

Sementara itu pantauan Sripoku.com di lokasi kebakaran tak kurang dari 12 unit mobil pemadam kebakaran didatangkan ke lokasi.

Mobil pemadam kebakaran itu terdiri dari 8 unit penyemprot dan 2 unit mobil tangki air milik Pemkab OKU, ditambah 2 unit damkar milik PT Semen Baturaja.

Petugas damkar berjibaku mencoba memadamkan kobaran api yang sudah melalap bagian atap bangunan.

Pemadaman memang terkendala karena titik api berada di lantai dua dan di bagian atap.

Selang penyemprot tidak mampu menjangkau api.

Sedangkan di ruang bupati terhalang tembok tinggi dan ada kaca tebal yang harus dihancurkan terlebih dahulu baru bisa menyemrpotkan air .

Sementara itu kesibukan juga terlihat di lantai dasar tepatnya ruang bagian hukum.

Para karyawan Pemkab OKU terlihat bahu membahu mengangkat dokumen bagian hukum untuk diselamatkan.

Penyelamatan dokumen penting ini dikomandoi langsung oleh Asisten I Setda OKU Indra Susanto SSo MAp dibackup oleh Danramil Kota Kapten Inf Surasa bersama puluhan anggota TNI.

Upaya pemindahan dokumen ke tempat aman ini untuk mengantisipasi dokumen penting ini agar tidak basah karena ada proses pemadaman api di lantai atas.

Petugas Damkar bekerja ekstra berjuang memadamkan api.

Sejumlah aparat keamanan dari TNI dan Polri bersiaga di lokasi kebakaran.

Tampak Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni langsung turun ke lokasi.

Sekitar pukul 22.45 WIB api berhasil dipadamkan.

Dapatkan update terkini dan informasi penting serta menarik dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved