Polres Muba
Kompak Lakoni Bisnis Narkoba, Dua IRT di Muba Diamankan Satres Narkoba
Mariani (44) dan Indah Dwi (26) warga Sekayu, Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) harus mengantarkan keduanya ke jeruju besi Polres Muba Polda Sumsel.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Usaha yang dilakukan oleh Mariani (44) dan Indah Dwi (26) warga Sekayu, Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) harus mengantarkan keduanya ke jeruju besi Polres Muba Polda Sumsel.
Betapa tidak kedua ibu rumah tangga ini diamanakan karena menjadi pengedar narkoba dan berhasil diamankan, Rabu (10/07/2024) sekira pukul 20.00 WIB oleh Satres Narkoba Polres Muba.
Penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi tentang peredaran narkoba, kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Abdul Rachman SH, menyambangi rumah kontrakan milik Indah Dwi di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Kedatangan Ipda Abdul Rachman bersama tim tadi, dalam rangka menindaklanjuti informasi dan hasil penyelidikan bahwa ditempat tersebut adalah tempat terduga pelaku Mariani menyimpan narkotika.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakan dimaksud polisi menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam dibelakang lemari plastik yang ada didalam kamar.
Setelah dibuka dihadapan Indah Dwi ternyata didalam kantong plastik tersebut ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu.
Narkoba tersebut menurut Indah Dwi adalah milik Mariani, yang kemudian Mariani yang tidak jauh dari tempat kontrakan tersebut langsung diamankan dan membenarkan bahwa barang yang ditemukan di rumah kontrakan dan diduga adalah narkoba jenis sabu-sabu adalah miliknya.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnaen SH membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang wanita karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
"Saat anggota kami melakukan pemeriksaan menemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu, setelah ditimbang didapat berat bruto 111 gram dan hasil uji laboratorium forensik barang tersebut positif narkotika jenis Shabu," kata AKP Zanzibar Zukjarbaen. Minggu (14/7/2024).
Kedua pelaku yang telah kami tetapkan menjadi tersangka ini berperan sebagai pengedar, dan saat telah diamankan di Polres Muba.
"Keduanya kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak Rp10 Milyar rupiah ditambah 1/3," tutupnya. (dho)
Polres Muba
Polda Sumsel
narkoba
Muba
Ipda Abdul Rachman
AKBP Listiyono Dwi Nugroho
AKP Zanzibar Zulkarnaen
TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi |
![]() |
---|
LOKASI Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Muba Terbakar, Polisi Sebut yang Terbakar Itu Tirup! |
![]() |
---|
Dalam Dua Pekan Satres Narkoba Polres Muba Ungkap 11 Kasus, 600 Butir Pil Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
Satgas OMP Polda Sumsel Pantau Logistik KPU Muba |
![]() |
---|
Lima Personil Polres Muba Dapat Pin Emas Kapolda Sumsel, Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.