Breaking News

Selain Bunuh Anak Tamara Tyasmara Buntut Nikah tak Direstui, Yudha Arfandi Ancam Sebar Video Pribadi

Yudha Arfandi Bunuh Anak Tamara Tyasmara Buntut Rencana Nikah tak Direstui, Pernah Ancam Sebar Video

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Selain Bunuh Anak Tamara Tyasmara Buntut Nikah tak Direstui, Yudha Arfandi Ancam Sebar Video Pribadi 

SRIPOKU.COM - Kasus kematian Dante yang meninggal tenggelam dilakukan oleh kekasih ibunya, Yudha Arfandi kini sedang bergulir.

Dalam kasus ini Yudha Arfandi menjadi tersangka dan telah menjalani proses hukum.

Sangat disayangkan jika Dante meninggal dunia dengan cara tak wajar.

Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante digelar perdana pada 27 Juni 2024.

Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante (anak artis Tamara Tyasmara) sudah tiga kali mengikuti persidangan.

Pada Kamis, 11 Juli 2024, sidang diagendakan dengan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau pembelaan dari Yudha Arfandi yang diajukannya pada 4 Juli 2024.

Dakwaan JPU terhadap Yudha sendiri sudah ter-publish dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kompas.com merangkum beberapa poin dakwaan terhadap Yudha Arfandi.

Baca juga: Postingan Perdana Lettu Fardhana usai Gagal Nikah Disorot, Mantan Ayu Ting Ting tak Isyaratkan Galau

Belum Kering Air Mata, Tamara Tyasmara Kena Teror Misterius Efek Kematian Dante, Nyawa Terancam
Belum Kering Air Mata, Tamara Tyasmara Kena Teror Misterius Efek Kematian Dante, Nyawa Terancam ((YouTube SCTV | Instagram @tamaratyasmara))

1. Didakwa pembunuhan berencana

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mendakwa Yudha dengan pembunuhan berencana terhadap Dante yang membuat anak Tamara itu meninggal dunia karena tenggelam.

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis jaksa penuntut umum yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

2. Yudha pernah lakukan kekerasan pada Tamara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved