Satres Narkoba Polrestabes Palembang Blender Sabu 1,4 Kilogram, Diduga Jaringan Malaysia
Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,4 Kilogram hasil ungkap kasus 4 kurir narkoba jaringan Malaysia
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 Kilogram, hasil ungkap kasus, 4 kurir narkoba asal Palembang dan Lampung diduga Jaringan Malaysia, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang bukti ini digelar di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, pada Jumat (12/7/2024) siang.
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu barang bukti dilakukan mengujian labfor oleh petugas Polda Sumsel.
Setelah benar diketahui asli, barulah barang bukti tersebut di masukkan dalam blender dan dicampur dengan air ditergen lalu diblender. Kemudian setelah diblender dibuang ke dalam parit.
Pemusnahan barang bukti langsung disaksikan oleh empat tersangka, Candra Susanto (39) warga Jalan Yossudarso Lorong Pasma Putra Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.
Kemudian, M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44) keduanya warga Bandar Lampung dan Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa pemusnahan sabu ini terkait kasus yang berhasil diungkap beberapa bulan lalu.
"Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender, dicampur pembersih lantai dan barulah di buang ketempat pembuangan akhir," kata Harryo.
Dimana, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya kurir sabu-sabu di lokasi kejadian.
"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap empat tersangka," kata Harryo.
Lanjutnya, sabu yang diamankan ini sama dengan BB yang disita beberapa waktu lalu dibungkus plastik hijau sebanyak 13 kg. Di mana barang tersebut berasal dari luar negeri.
"Diduga masuk melalui daerah Riau setelah itu memudahkan melalui jalur darat menyebar ke daerah Sumatera, kita berharap rekan di perbatasan tetap melakukan peningkatan pengawasan sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia," ungkap Harryo .
Atas perbuatannya tersangka Candra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga tersangka M Faris, Siswanto, Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cara Cek Nama Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Hasil Drawing Liga Champions: Sajikan Big Match Sejak Fase Awal |
![]() |
---|
Kata Mahfud MD Ditengah Rakyat dan Aparat Dibenturkan |
![]() |
---|
Momen Kontras Massa Teriak "Polisi Pembunuh" di Kompleks DPR Malah Akrab dengan Pasukan TNI Armed |
![]() |
---|
Sosok Bripka R, Sopir Mobil Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.