Berita Fuji

Malunya Fuji Teman-temannya Enggan Posting Foto Bareng Imbas Sering Dihujat, Eks Thariq Bela Diri

Hal itu terungkap dari akun TikTok @shabyall yang menuliskan jika Fuji yang terkenal dengan lingkar pertemanan yang luas.

Tayang:
Editor: Fadhila Rahma
Instagram @fuji_an
Malunya Fuji Teman-temannya Enggan Posting Foto Bareng Imbas Sering Dihujat, Eks Thariq Bela Diri 

Total uang yang digelapkan Batara yakni sebesar Rp 1.312.997.100.

Uang itu merupakan hasil pembayaran dari 21 agensi iklan yang Fuji kerjakan sejak September 2023.

"Karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya BA ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," ungkap Tomi.

Uang tersebut masuk ke rekening pribadi milik Batara dan tidak diberikan atau dilaporkan ke Fuji. Kepada polisi, Batara mengaku uang tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadi.

Adapun polisi kini telah menetapkan Batara sebagai tersangka penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.  Polisi memanggil Batara untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/6/2024).

Setelah itu, Batara langsung ditahan keesokan harinya.

"Tanggal 28 Juni hari Jumat, kami panggil yang bersangkutan dan datang. Hari Sabtu langsung kami tahan," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat diwawancarai di Polres Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).

Akibat perbuatannya, Batara disangkakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Digaji Rp 500 Ribu,  Modus Mantan Manajer Fuji Gelapkan Dana 1,3 M Terkuak, Kredit Apartemen & Mobil
Digaji Rp 500 Ribu, Modus Mantan Manajer Fuji Gelapkan Dana 1,3 M Terkuak, Kredit Apartemen & Mobil (Kolase Instagram/Kompas)

Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (11/7/2024), pihak kepolisian membeberkan modus BA yang gelapkan dana Fuji.

Dari hasil pemeriksaan, kepolisian menyebut BA menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.P

BA menggunakan uang milik Fuji untuk membayar angsuran apartemen dan mobil.

"Hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil," ungkapnya.

Kemudian BA juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengen berbagai agency," jelasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved