Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Penyiksaan Dialami Pegi Setiawan hingga tak Bisa Nafas, Kepala Dimasukkan ke Kresek: Saya Berontak

Selama di dalam penjara, Pegi Setiawan mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan sejak penahanan pertama.

|
Editor: Fadhila Rahma
Kompas TV
Penyiksaan Dialami Pegi Setiawan hingga tak Bisa Nafas, Kepala Dimasukkan ke Kresek: Saya Berontak 

Lebih lanjut, Pegi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mendoakan dan mendukungnya selama ini.

"Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih banyak buat masyarakat yang sudah mendoakan dan yang sudah men-support saya, men-support keluarga saya, sampai pada akhirnya saya bisa kembali kumpul bersama keluarga saya dan bisa kembali menghirup udara bebas dan kembali bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya."

"Saya terima kasih banyak, mengucapkan terima kasih banyak," ucapnya.

Reaksi Keluarga Vina

Ibu kandung Vina Dewi Asita, Sukaesih (48), memberi tanggapan soal putusan sidang praperadilan status tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan hakim.

Sukaesih menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

"Ya, alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin, dilansir TribunJabar.id.

Lebih lanjut, Sukaesih mengungkapkan harapan keluarganya kepada pihak kepolisian.

"Nah, untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.

Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.

"Ya, sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelasnya.

Sukaesih kembali mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya.

"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," ungkapnya.

Sementara itu, kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah."

"Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, alhamdulillah, senang."

"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.

"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.

Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.

"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," ujarnya.

Tanggapan Kapolri usai Pegi Setiawan Menang di Sidang Praperadilan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan sekaligus meminta agar kasus tewasnya Vina dan Eky harus berjalan dengan asas hukum berkeadilan.

Usai Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan, Kapolri angkat suara.

Dia memastikan Polri menghormati serta mengikuti putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved