Pemilu 2024

17 Caleg Terpilih DPRD PALI Terancam Ditunda Pelantikan, Belum Lapor LHKPN

kewajiban melaporkan LHKPN tersebut tertuang dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Apriansyah
Ketua KPU PALI, Sunario. 

SRIPOKU.COM, PALI-- Sebanyak 17 dari total 30 calon anggota DPRD Kabupaten PALI terpilih periode 2024-2029 belum melaporkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPU, jelang pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Legislatif (caleg) terpilih Anggota DPRD PALI periode 2024-2029 pada, 27 September 2024 mendatang.


Saat ini baru 13 caleg terpilih yang sudah melaporkan tanda terima LHKPN ke KPU PALI.


Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU PALI Sunario pada, Selasa (9/7/2024).


Menurut Sunario, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat kepada Parpol masing-masing. Surat terakhir disampaikan pada 12 Juni 2024.


"Oleh karena itu, kami mengingatkan kembali, batas akhir LHKPN tanggal 26 Agustus 2024.

Namun bila sampai tanggal tersebut masih belum di sampaikan, maka kami tidak bisa mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai Anggota DPRD PALI,"ujarnya.


Ia juga mengatakan selain dapat menghambat prosesi pelantikan,17 orang caleg terpilih tersebut terancam ditunda pelantikannya jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak menyetorkan tanda bukti lapor LHKPN ke KPU.


"Saat ini baru 13 caleg terpilih yang sudah Lapor LHKPN. Kami masih menunggu 17 caleg terpilih yang belum melapor," ungkapnya.


Dijelaskan Sunario, kewajiban melaporkan LHKPN tersebut tertuang dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih.

Bagi calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHPKN.


Demikian juga disebutkan dalam pasal 2, LHKPN disampaikan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.


’’Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan harus mengupload tanda terima LHKPN," kata dia.


Ia juga menyampaikan KPU PALI juga sudah menerima surat Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 100/65/I/2024 Tanggal 11 Juni 2024 Perihal Permintaan Data Anggota DPRD Terpilih Masa Jabatan Tahun 2024-2029. 


Dalam surat tersebut KPU PALI diminta segera menyampaikan dokumen calon terpilih dan tanda terima LHKPN dimaksud sampai tanggal 31 Juli 2024.


"Untuk itu kami mengingatkan kembali, caleg terpilih yang belum lapor LHKPN untuk segera melapor, jangan sampai terlewat dari batas waktu yang sudah ditentukan, "tandasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved