WNA Rusia yang Bobol ATM di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara

WNA Rusia melakukan tindak pidana pencurian membobol ATM Bank Sumsel Babel pada 28 Maret 2024 dan ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel/Rachmad Kurniawan Putra
Vladimir Kasarski WNA Rusia terdakwa bobol ATM di Palembang menjalani sidang vonis 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada WNA Rusia yakni Vladimir Kasarski dengan kurungan penjara selama satu tahun, Senin (8/7/2024).


Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Vladimir Kasarski melakukan tindak pidana pencurian membobol ATM Bank Sumsel Babel pada 28 Maret 2024 dan ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel.


Sidang putusan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Vladimir Kasarski dengan pidana 1,5 tahun penjara.


"Menyatakan terdakwa Vladimir Kasarski terbukti melakukan percobaan tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1, dan menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," ujar Efiyanto.


Selain itu sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka diserahkan kepada negara sementara uang Rp 30 juta yang diambil dari ATM diserahkan ke Bank Sumsel Babel.


"Satu unit laptop dan handphone milik terdakwa dirampas untuk negara, mobil dikembalikan ke pemilik, sementara uang tunai Rp 30 juta dikembalikan ke Bank Sumsel Babel," katanya.


Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Vladimir Kasarski didampingi penerjemah-nya menerima putusan tersebut.


Aka, penerjemah Vladimir Kasarski mengatakan putusan tersebut diterima oleh sang WNA tanpa memberikan alasan.


"Dia bilang hanya menerima saja. Tidak ada alasan. Ini sudah kedua kali dia terjerat kasus yang sama," katanya.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved