Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 153 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Tugas Aktivitas 6.6

Inilah pembahasan soal dan kunci jawaban PAI kelas 10 SMA halaman 153 semester 2 Kurikulum Merdeka, tugas Aktivitas 6.6.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
Ilustrasi/AI
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - PAI kelas 10 SMA halaman 153 semester 2 Kurikulum Merdeka, tugas Aktivitas 6.6. 

Ringkasan Berita:
  • Pada aktivitas ini, peserta didik diminta membandingkan tafsir Q.S. al-Isra’/17:32 dari beberapa kitab tafsir.
  • Hasil kajian menunjukkan bahwa seluruh mufasir sepakat zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dan dilarang keras dalam Islam.
  • Tafsir Al-Misbah lebih kontekstual dan relevan dengan kehidupan modern, Tafsir Al-Maraghi menekankan dampak moral dan sosial, Tafsir Ibnu Katsir berlandaskan hadis dan riwayat, Tafsir Jalalain penjelasannya singkat, tegas, dan langsung pada inti makna ayat.

 

SRIPOKU.COM - Pada Aktivitas 6.6, peserta didik diminta melakukan studi pustaka (library search) dengan menelaah beberapa kitab tafsir untuk memahami makna Q.S. Al-Isra’ ayat 32.

Ayat ini berisi larangan mendekati zina yang dikaji dari berbagai sudut pandang para mufasir.

Dikutip dari YouTube Media Pembelajaran, berikut rangkuman dan analisis tafsir Al-Misbah, Al-Maraghi, Ibnu Katsir, dan Jalalain yang dapat dijadikan referensi belajar.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 165 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 6.11 BAB 6

Aktivitas 6.6

4. Dalam kelompok yang masih sama dengan sebelumnya, lakukanlah library search atau studi pustaka dengan membaca dan menelaah kitab tafsir Al-Misbah, tafsir Al-Maraghi, Tafsir Ibnu Katsir atau Tafsir Jalalain!

5. Bandingkan dan lakukan analisis terhadap kitab-kitab tersebut, mengenai tafsir terhadap Q.S. al-Isra'/17: 32!

6. Catatlah hasil analisis kalian di buku kerja dan presentasikan di kelas!

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 137 Kurikulum Merdeka, Soal Kegiatan 1

Jawaban :

1. Tafsir Al-Misbah (Quraish Shihab)

Quraish Shihab menjelaskan bahwa larangan dalam ayat ini bukan hanya pada perbuatan zina itu sendiri, melainkan segala hal yang dapat mendekatkan seseorang pada zina. Ini termasuk interaksi bebas tanpa batas antara lawan jenis, tontonan yang merangsang syahwat, dan gaya hidup permisif. Beliau menekankan bahwa zina merusak nilai-nilai kemanusiaan dan merusak tatanan sosial.

2. Tafsir Al-Maraghi

Al-Maraghi menyoroti aspek sosial dan moral dari larangan zina. la menyatakan bahwa zina adalah perbuatan yang sangat keji karena menghancurkan kehormatan individu dan institusi keluarga. Tafsir ini menekankan pentingnya menjaga diri dan masyarakat dari penyebab-penyebab yang membuka pintu zina, termasuk gaya hidup yang jauh dari ajaran agama.

3. Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan pendekatan hadis. Ia menjelaskan bahwa larangan mendekati zina menunjukkan bahwa perbuatan itu sangat dibenci oleh Allah. Ia mengutip beberapa hadis Nabi SAW yang menjelaskan bahwa zina adalah dosa besar, dan ada sanksi berat di dunia maupun akhirat. Ibnu Katsir juga menjelaskan bahwa menjaga pandangan dan kehormatan adalah langkah preventif.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved