LIPSUS

LIPSUS: Pegawai Koperasi Tewas Dicor di Palembang Buka Usaha Sendiri, Uang Pendaftaran Rp 700 Ribu

Untuk pertama kali mendaftar jika ingin membuka usaha koperasi, supaya tercatat sebagai anggota harus mengeluarkan biaya senilai Rp 700 ribu.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Kolase Sripoku.com/Instagram
Antoni pelaku utama tewasnya pegawai koperasi dicor di Palembang berhasil ditangkap. 

SIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan Anton Eka Saputra seorang pegawai koperasi simpan pinjam di Palembang cukup membuat geger masyarakat Kota Palembang sepekan terakhir.

Kini polisi telah mengungkap kasus tersebut dengan menangkap dua orang pelaku, yang mana dalang pembunuhan adalah Antoni bos distro nasabahnya sendiri. 


Anton bekerja dengan menjalankan usaha koperasi simpan pinjam semenjak mendaftar di koperasi Karya Rizki Mandiri.

Koperasi tersebut tidak berbadan usaha tapi memiliki badan hukum.


Penjelasan tentang sistem koperasi di tempat Anton bekerja disampaikan oleh seorang rekan kerja satu koperasi dengan Anton, yakni Dody Iskandar.


Untuk pertama kali mendaftar jika ingin membuka usaha koperasi, supaya tercatat sebagai anggota harus mengeluarkan biaya senilai Rp 700 ribu.

Setelah melewati tahapan-tahapan nantinya bisa bergerak sendiri.


"Kalau mau daftar bayar Rp 700 ribu sekali dapat kertas kopelan kuning, lalu uang untuk menjalankan koperasi pakai uang sendiri," ujar Dody, Minggu (7/7/2024).


Berdasarkan pengalamannya, Dody yang menjalankan koperasi memiliki ketua yang mengkoordinirnya. Serta harus membayar iuran.


"Jadi di koperasi kami itu ada ketua kelompoknya. Bayar iuran ke ketua Rp 360 ribu per tahun, terus ketua juga bayar iuran tahunan ke koperasi kisaran Rp 500 ribu per tahun.

Fungsi ketua itu ya sebagai orang yang langsung berhubungan dengan bos koperasinya," katanya.


Untuk sistem pinjaman, sesuai aturan yang ditetapkan koperasi tempat ia bernaung maksimal tenor adalah 6 minggu dengan nominal pinjaman yang beragam.


"Angsuran pinjaman mulai dari harian sampai paaling lama ya 6 minggu, lebih dari situ tidak ada.

Bunganya ya sekitar itulah (20 persen). Misal pinjam Rp 1 juta, bunga pinjaman Rp 200 ribu," katanya.


Meskipun ada nasabah yang angsurannya macet bunga pinjaman pun tetap dan tidak akan berubah.

Nasabah yang sudah membayar lebih dari setengah jalan total angsuran juga bisa mengajukan pinjaman lagi.


"Nasabah yang misal dia punya 6 kali angsuran sudah bayar 4 kali bisa pinjam lagi, itu istilahnya top up dana atau motong pinjaman.

Itulah makanya ada yang awalnya minjam Rp 6 juta jadi Rp 10 juta karena dia motong pinjaman pertama yang belum lunas," tuturnya.


Dia menambahkan, modal awal ketika menjalankan koperasi tergantung dari kemampuan masing-masing.

Kertas catatan yang awalnya diberi sewaktu pendaftaran pertama, ketika habis bisa mencetak sendiri


"Bisa Rp 15 juta sampai Rp 20 juta modal awal. Tergantung kesanggupan kita yang menjalankan. Nah kertas kopelan kuning itu cuma dikasih di awal pendaftaran saja, kalau habis kita cetak sendiri," katanya.


Selain mengajukan pinjaman, nasabah koperasi juga bisa menitipkan uang. Namun layaknya bank, koperasi juga memiliki biaya administrasi ketika menitipkan uang.


"Misalkan simpan uang Rp 1 juta, yang tersimpan Rp 900 ribu. Lalu Rp 50 ribu jadi tabungan nasabah dan Rp 50 ribu lagi biaya administrasi, " katanya.

Alasan Warga Pilih Pinjam di Koperasi

Sejumlah warga memiliki alasan memilih koperasi untuk meminjam uang untuk modal usaha atau keperluan lainnya, dibanding badan usaha lainnya. 


Selain tidak ribet, diakui warga jika dengan meminjam melalui koperasi tidak diperlukan jaminan. 


Seperti yang diungkapkan Wati (44) IRT warga  Kecamatan Kemuning, yang saat ini memilih meminjam uang koperasi untuk keperluannya. 


"Saya sudah biasa meminjam dana koperasi, meski berbunga tetapi memang kita butuh, " katanya. 


Diterangkannya, jika ia pernah mengajukan pinjaman berupa KUR dari bank plat merah, namun untuk pinjaman kedua ternyata bunganya cukup besar. 


"Awalnya kita cuma dikenakan bunga sekitar Rp 600 ribuan, tetapi ketika meminjam kembali untuk tambahan modal dengan nominal sama (Rp 10 juta), bunganya menjadi Rp 2 juta. Kan besar juga bagi kita untuk usaha kecil, " terangnya. 


Diakuinya, jika saat kewajibannya membayar tagihan pasti ia lakukan, dan selama ini tidak ada masalah. 


"Kebetulan petugas koperasinya kenal sama kita, sehingga kalaupun ada keterlambatan mereka terkadang mengerti. Namun, yang nagih juga kadang ngerti, " paparnya. 


Hal senada diungkapkan Sugiran (50), jika ia sangat terbantu dengan pinjaman koperasi, dan tidak ada masalah. 


"Pastinya kita minjam saat mendesak saja, apa butuh modal usaha atau untuk keperluan anak sekolah. Kalau tidak mendesak kita tidak meminjam, " jelasnya.


Pria yang sebari- harinya adalah penjahit ini pun tak memungkiri jika meminjam dana koperasi lebih besar bunganya dibanding perbankan. 


"Kalau meminjam di perbankan belum tentu pinjaman dikabulkan, jikapun  dikabulkan prosesnya ribet sana sini. Padahal pinjaman tidak besar, sekitar lima sampai sepuluh juta saja. Sedangkan kalau koperasi cepat prosesnya, apalagi jika kita ikut sebagai nasabah yang nyimpan uang juga, " tandasnya. 


Disisi lain, salah satu petugas penagih koperasi Robi mengaku, jika pekerjaanya memang memiliki resiko besar. Namun, selama pekerjaan itu dilakukan dengan cara kekeluargaan ke nasabah hal itu dianggapnya lebih mudah. 


"Pastinya kalau bekerja soal hutang piutang ada resikonya, tapi kita tetap lebih hati- hati, " terang Robi. 


Belajar dari kasus beberapa petugas koperasi yang mengalami korban kekerasan hingga nyawa melayang, hal itu pastinya menjadi pelajaran bagi dirinya dan rekannya yang lain, untuk lebih mawas diri dan berhati- hati dalam bekerja. 


"Pasti kejadian- kejadian yang ada jadi pelajaran, tapi jelas dalam bertugas kita tetap harus sopan kepada nasabah, " tuturnya.


Ditambahkan Robi, dalam penagihan iuran ke nasabahnya ia akan memberikan 'Promes' bukti bayar, jika nasabah telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. 


"Untuk bukti bayar 'promes' ini, ukurannya memang ada yang kecil atau sedang, tergantung kita buatnya. Promes itu sebagai pegangan nasabah jika mereka sudah membayar iurannya, " ungkap Robi. 


Dilanjutkan Robi, mengingat dirinya selama ini bertugas di Palembang pastinya ia sudah memahami karakter nasabahnya, dan jikapun di daerah yang jauh ataupun rawan, biasanya penagihan dilakukan lebih dari satu orang. 


"Karakter nasabah kita harus tahu, dan pastinya pinjam meminjam tidak ada paksaan, suka sama suka, kalau mau, " tukasnya.


Untuk pinjaman sendiri, dijelaskan Robi jika biasanya ada potongan jumlah pengajuan pinjaman dari nasabah, dan itu biasanya biaya administrasi dan sebagainya. 


"Pastinya kalau minjam Rp 5 juta saat mereka terima tidak full, dan jika iurannya masih berjalan nasabah boleh top up (pinjaman lagi). Nah, kalau pinjamannya besar terkadang juga harus ada jaminan, dan ada kontrak perjanjian, " pungkasnya.

Syarat Buat Koperasi Legal

Dinas Koperasi dan UKM Palembang mencatat hingga sebanyak 305 koperasi  legal yang berbadan hukum di Palembang hingga Desember 2023.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulhijawati, mengatakan sampai saat ini Dinas Koperasi dan UKM tidak mengetahui keberadaan koperasi ilegal karena hanya melakukan pembinaan pada koperasi berbadan hukum saja.


Meski demikian, Dinas Koperasi dan UKM tidak lepas tangan mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjol atau pinjaman lintah darat yang menyulitkan masyarakat.


Caranya dengan menjadi narasumber pada saat sosialisasi perkoperasian baik di lingkungan instansi maupun di lingkungan masyarakat.


"Masyarakat selalu kita diingatkan jangan sampai tergiur dan terjerat dengan pinjaman online atau pun lintah darat, jadi pinjam lah pada koperasi yang legal agar tidak memberatkan," ujarnya, Minggu (6/7/2024).


Sesuai peraturan menteri koperasi dan ukm no 8 tahun 2023, bahwa bunga untuk usaha simpan pinjam maksimal 24 persen setahun.


Syarat pembentukan koperasi yakni diawali dengan sejumlah rapat yang harus memenuhi ketentuan yakni rapat dihadiri minimal 9 orang, membahas  nama koperasi, alamat koperasi, struktur organisasi, sumber modal awal, usaha yang dilaksanakan, masa jabatan pengurus dan pengawas dan membahas lainya yang dianggap perlu.


Hasil pembahasan dituangkan dalam notulen rapat yang untuk diaktakan oleh notaris.


Selanjutnya mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi ke Kemenkumham melalu notaris.


Sementara itu terkait kasus karyawan koperasi yang dibunuh pemilik distro di Sukabangun Palembang, Sulhijawati memastikan itu bukan usaha simpan pinjam itu bukan koperasi legal tapi ilegal.


Dia sudah memanggil pengurus koperasi yang bersangkutan dengan dan meminta keterangan dari pengurus koperasi bahwa pemilik koperasi hanya meminjam nama koperasi saja namun ternyata menjalankan sendiri usahanya dan memperkerjakan karyawan sendiri.


"Itu bukan koperasi legal yang terdata di kita tapi koperasi ilegal," ujarnya.

Syarat mendirikan koperasi:

- Rapat dihadiri minimal 9 orang
- Membahas nama koperasi
- Membahas alamat koperasi
- Membahas struktur organisasi
- Membahas sumber modal awal
- Membahas usaha yg dilaksanakan 
- Membahas masa jabatan pengurus dan pengawas
- dan lainya yang dianggap perlu
- Hasil pembahasan dituangkan dlm notulen rapat yang untuk diaktakan oleh notaris selanjutnya mengajukan permohonan pengesahan pengesahan badan hukum koperasi ke Kemenkumham melalu notaris.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved