Kasus Vina Cirebon

Penentuan Nasib Pegi Setiawan di Praperadilan Hari Ini, Buktikan Salah Tangkap, Bebas Jika Menang

Menanggapi kesiapan Polda Jabar untuk hadir, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tidak memedulikannya.

Editor: Fadhila Rahma
Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan di tahun 2016 yang menjadi salah satu barang bukti yang menunjukkan bahwa Pegi adalah dalang kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.

Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.

Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.

Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil."

"Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya.

Informasi yang diterima, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dihadiri juga oleh keluarga pemohon, seperti ibunda Pegi, Kartini, dan kedua adik perempuannya, yakni Lusiana dan Ameliana.

Juru Bahasa Isyarat (JBI) dari Polda Jawa Barat (Jabar) saat pers rilis penangkapan Pegi alias Perong pada Minggu, (26/5/2024) jadi sorotan.
Juru Bahasa Isyarat (JBI) dari Polda Jawa Barat (Jabar) saat pers rilis penangkapan Pegi alias Perong pada Minggu, (26/5/2024) jadi sorotan. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Bebas kalau menang

Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendi, mengatakan, Pegi akan bebas kalau memenangkan praperadilan melawan Polda Jabar.

"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Muchtar, Sabtu (29/6/2024).

Adapun dalam gugatan praperadilan, kata dia, disampaikan bahwa dalam penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau kekeliruan.

"Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Sebaliknya, jika kalah dipraperadilkan maka Pegi akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.

Kasus Vina

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved