Breaking News

Berita Muba

Baru Hasilkan 30 Drum Minyak, Sumur Minyak Ilegal Milik Warga Keluang Muba Meledak

Pirma Tori diamankan karena tempat pengeboran minyak illegal miliknya terbakar di Desa Tanjung Dalam

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Handout
Pirma Tori diamankan karena tempat pengeboran minyak illegal miliknya terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Kamis (20/6/2024) lalu 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Baru mendapatkan hasil 30 drum dari pengeboran minyak illegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuat Pirmatori 26) Warga desa Toman kecamatan Babat Toman harus dimankan Unit Reskrim Polres Muba, Sabtu (22/6/2024).

Pirma Tori diamankan karena tempat pengeboran minyak illegal miliknya terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Kamis (20/6/2024) lalu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku Pirma Tori pihaknya menerima laporan adanya kegaiatan penyulingan minyak illegal yang menyebabkan kebakaran di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

"Penyebab kebakaran disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak dan menyambar minyak mentah yang ada di penampungan. Akibat hal tersebut membakar 3 titik sumur yang ada pada lokasi, dari 3 sumur tersebut masih menyisakan 1 titik yang saat ini masih dalam upaya pemadaman,"kata Bondan, Minggu (23/6/2024).

Pada musibah kebakaran tersebut, Bondan menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa yang terjadi dari peristiwa sumur minyak illegal.

"Pelaku kita tangkap, dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian,"ujarnya.

Dalam mempertanggungjawabkan pelaku yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milyar,"jelasnya.

Sementara, Pirma Tori mengaku baru pertama kali melakukan bisnis minyak tersebut ia bermodalkan uang sebesar Rp 150 juta untuk melakukan pengeboran minyak.

"Baru pertama kali ini pak, modalnya Rp150 juta. Baru menghasilkan 30 drum itu pun belum terjual karena meledak,"ujarnya.

Disinggung apakah ia berkongsi dengan siapa dalam menjalan bisnis pengeboran minyak ia menyebutkan bahwa ia bergerak sendiri.

"Saya sendirian pak, belum pernah juga ngangkut minyak ataupun main masakan minyak,"ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved