Berita Palembang

2 Warga Palembang Kurir Sabu 5 Kg Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dua kurir yang membawa sabu seberat 5 Kg divonis 17 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Dua kurir yang membawa sabu seberat 5 Kg divonis 17 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/6/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua kurir yang membawa sabu seberat 5 Kg divonis 17 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/6/2024).

Kedua terdakwa yakni Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37), merupakan warga Palembang yang sebelumnya ditangkap petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pas Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan catatan apabila tidak bisa membayar denda diganti dengan pidana kurungan 6 bulan, " kata Majelis Hakim, Kamis (20/6/2024).

Novan dan Marutha menjadi kurir atas kendali seseorang yang bernama Ruli (DPO). Keduanya dijanjikan upah Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang dari Pekanbaru menuju ke Palembang. 

Sebelumnya terdakwa menemui Ruli (DPO) kemudian diberikan uang operasional sebanyak Rp 4 juta yang digunakan untuk menyewa mobil dan keperluannya selama di perjalanan.

Barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan sementara handphone kedua terdakwa disita. Lalu mobil yang disewa terdakwa dikembalikan.

"Handphone terdakwa disita negara," katanya.

Keduanya disergap petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan ketika melintas di Jalinsum Sungai Lilin-Palembang pada Desember 2023 lalu.

Terdakwa membawa lima bungkus sabu-sabu barang bukti yang terdiri dari empat bungkus plastik teh cina warna hijau yang bertuliskan “GUANYINWANG” yang berisi Narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik teh cina warna gold yang bertuliskan “GUANYINWANG” yang juga berisikan narkotika jenis shabu dengan dengan berat bruto 5000 gram.

Sementara kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang Azri Yanti SH menerima putus Majelis hakim yang sebelumnya lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yakni 19 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved