Berita Palembang

2 Kurir Bawa Ratusan Butir Ekstasi Logo Kepala Singa Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Kedua kurir Aldina Saputra (22) dan Kunci (46) berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kedua tersangka yakni Aldina Saputra (22) dan Kunci (46) keduanya warga Kelurahan Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, Sumsel, diringkus Anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan mengamankan 200 (dua ratus) butir Narkotika jenis Tablet (ekstasi) Logo Kepala Singa warna Cream dengan berat bruto 52 gram, Rabu (19/6/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 200 butir ekstasi logo kepala singa warna cream diamankan dari tangan dua kurir yang ditangkap di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Kamis (13/6/2024). 

Kedua kurir Aldina Saputra (22) dan Kunci (46) berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Total berat bruto barang bukti yang berhasil diamankan dari dua warga asal Kabupaten PALI ini seberat 52 gram. 

Selain itu, turut diamankan yakni satu buah kantong kain warna pink, sebuah kantong plastik warna putih, satu  plastik asoi warna hitam dibalut lakban warna hitam, satu dompet warna abu abu, dua plastik klip bening, satu unit handphone Android merk OPPO A17 K dan uang tunai sebesar Rp 36 ribu.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan keduanya ditangkap setelah anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang menerima informasi dari masyarakat ada dua orang membawa narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kanit bersama anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian langsung melakukan penyelidikan, melihat kedua tersangka seperti yang di informasikan anggota Unit 2 langsung melakukan penangkapan saat kedua tersangka ini berada dipinggir Jalan," kata Mario, Rabu (19/6/2024). 

Lanjutnya, saat itu keduanya langsung digeledah dan ditemukan barang bukti yang dicari.

"Dari genggaman tangan kanan tersangka Aldina Saputra berhasil ditemukan barang bukti 200 butir Narkotika jenis Tablet logo Kepala Singa warna cream yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 2 gram," jelas Mario 

Menurut Mario dari pengakuan tersangka Aldina Saputra benar bahwa barang tersebut milik tersangka yang akan diserahkan kepada DPO inisial W di daerah Pali

"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka di terapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved