Terancam Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Jika Iptu Rudiana Terbukti Rekayasa Kematian Vina dan Eky

Menurut Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno Iptu Rudiana diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon

Editor: adi kurniawan
Kolase Tribunnews/Instagram
Iptu Rudiana (kiri), ayahanda dari almarhum Muhammad Rizki Rudiah alias Eki, kekasih Vina jika terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon maka terancam diberhentikan dengan tidak hormat 

SRIPOKU.COM -- Iptu Rudiana yang merupakan Ayah Eky, terancam diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti merekayasa kasus kematian anaknya.

Kini Iptu Rudiana tengah diperiksa di Propam Mabes Polri setelah pengakuan Liga Akbar.

Pengakuan Liga Akbar mengaku dipaksa Iptu Rudiana menjadi saksi kematian Eky dan Vina.

Padahal, Liga Akbar tidak berada di lokasi kejadian.

Menurut Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sanksi Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon dapat dipecat dengan hormat.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujar Oegroseno seperti dilansir dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (16/6/2024).

Baca juga: TERKUAK Alasan Liga Akbar Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Singgung di Bawah Tekanan

Oegroseno melanjutkan kejanggalan kedua ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik.

Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.

Surat itu harus ada meski Iptu Rudiana seorang perwira.

Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.

Jika, lanjut Oegroseno, seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.

"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa.

Oegroseno pun menilai kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved