Berita Selebriti

Kuasa Hukum Kuak Alasan Ruben Gugat Cerai Sarwendah, Isi Curhatan Bocor, Pasrah Rumah Tangga Hancur

Minola Sebayang menyebut isi curhatan Ruben Onsu hingga berkonsultasi dengannya terkait masalah rumah tangganya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Terjawab alasan Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menguak isi gugatan cerai artis inisial RSO.

Ada gugatan dari penggugat atas nama RSO kepada S mengenai gugatan perceraian yang didaftarkan pada 9 Juni 2024," katanya saat ditemui media pada Rabu (12/6/2024).

Menurut Tumpanuli, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerai lewat kuasa hukumnya yakni Minola Sebayang.

Saat ditanya mengenai alasan gugatan itu, ia tak bisa memberitahukan kepada awak media.

"Penggugat itu RSO, lewat kuasa hukumnya. Sudah pasti alasan perceraian itu dituangkan dalam gugatan, akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian dalam ruang lingkup privat, kami tidak bisa menginformasikannya kepada masyarakat umum," lanjutnya lagi.

Ramalan nasib rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah
Ramalan nasib rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah (Instagram)


Namun ia memastikan bahwa tak ada hal lain yang dimasukkan ke dalam gugatan selain perceraian.

Ruben Onsu tak membahas tentang hak asuh anak ataupun harta gono gini dalam gugatannya.

"Perceraian, hak asuh anak tidak ada. (Gono gini) tidak ada. Murni hanya perceraian," ujarnya lagi.

Dalam hal ini artinya Betrand Peto bakal tetap bersama Sarwendah meski keduanya bercerai.

Sidang perceraian perdana antara Ruben Onsu dan Sarwendah akan digelar pada 9 Juli 2024 mendatang, sebulan setelah gugatan itu dimasukkan ke pengadilan.

"Sidang tanggal 9 Juli 2024. Sudah ditunjuk hakimnya," lanjutnya.

Seperti dalam proses perceraian artis lainnya, Ruben Onsu dan Sarwendah akan menjalani proses mediasi terlebih dahulu.

Jika keduanya tak hadir, maka mediasi akan dilanjutkan di pertemuan kedua.

Namun jika keduanya kembali memilih untuk tidak hadir, maka mediasi akan dinyatakan gagal.

"Untuk di persidangan itu, didului dulu dengan mediasi, mengusahakan bagaimana perdamaian itu tercapai. Biasanya kita memanggil sebanyak dua kali, jika tidak hadir, kita nyatakan tidak berhasil mediasinya," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved