Marak Judi Online, Polrestabes Palembang Ingatkan Ada 6 Bahayanya, Emosian Hingga Terjerat Pidana

Menciptakan kondisi aman dan kondusif Kapolrestabes Palembang melalui akun Instagram Polisi Palembang memposting stiker bertuliskan bahaya judi online

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
Handout
Menciptakan kondisi aman dan kondusif Kapolrestabes Palembang melalui akun Instagram Polisi Palembang memposting stiker bertuliskan bahaya judi online 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Guna menciptakan kondisi Palembang aman dan kondusif, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui akun Instagram Polisi Palembang, memposting stiker bertuliskan bahaya judi online.

Dalam postingan tersebut 6  bahaya judi online, pertama gangguan mental, pemain judi sering kali sulit mengontrol emosinya.

Keseringan kalah dan dihantui rasa was-was menyebabkan pemain judi online berpotensi menjadi pribadi emosional dan mudah stres. 

Kedua, kecanduan, judi merangsang pelepasan clopamin di otak sehingga memberikan rasa senang dan kepuasan.

Lalu ketiga, kerugian uang, kerugian uang yang besar dan hutang yang menumpuk adalah dampak umum dari kecanduan judi, sehingga banyak penjudi yang menjual aset dan meminjam uang. 

Kemudian yang ke empat, pencurian data, situs judi online dapat menyebabkan Malware, atau spyware ke perangkat penguna.

Kelima, kriminalitas meninggkat, penjudi tidak lagi memikirkan hal-hal yang positif bisa dikerjakannya. Penjudi hanya berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan uang dengan cepat.

Terakhir ke enam, terjerat tindak pidana, berdasarkan UU ITE yang diatus dalam pasal 45 ayat 2 (19), tahun 2016, perjudian dipidana paling lama enam tahun / denda 1 Milyar. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved