Fakta-fakta Briptu FN Polwan di Mojokerto Nekat Membakar Suaminya Hingga Tewas Dipicu Uang Gaji ke13
Berikut ini fakta-fakta Briptu FN Polwan di Mojokerto nekat membakar Briptu RDW suaminya hingga tewas membuat heboh publik.
Ternyata hanya tersisa Rp 800.000, hal tersebut membuat Briptu FN emosi.
Lantas menghubungi suaminya Briptu RDW untuk meminta klarifikasi soal uang tersebut.
6. Motif Karena Kesal Suami Judi Online
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota .
Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Program Makan Bergizi Gratis, Pengamat Sosial Sumsel Berharap Jangan Jadi Ajang Rebutan Proyek |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 SD Fase A Bab 3 Pengurangan sampai dengan 10 |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 SD Fase A Bab 2 Penjumlahan sampai dengan 10 |
![]() |
---|
Kalender Tahun 2026, Lengkap dengan Jadwal Hari Libur Nasional, Jadwal Cuti Bersama Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Halaman 11 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi 1.1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.