Polres Muba

Tiga Bulan Melarikan Diri Herman Tersangka Curas Diamankan di Bandung

Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dan diback up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba Polda Sumsel.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Tersangka curas yakni Herman ketika diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Aksi pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan terhadap korban Nurhadi (48) warga Desa Lubuk Harjo terjadi, Jumat (23/02/2024) lalu akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir dan diback up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba Polda Sumsel.

Tersangka bernama Herman (53) warga Pancoran Jakarta Selatan yang berhasil ditangkap pada Jumat (31/05/2024) sekira pukul 11.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Bandung.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atas nama Herman tersebut.

"Tersangka kami tangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Ledeng Kecamatan Cidadap Bandung pada hari Jumat (31/05/2024) yang selanjutnya kami bawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dalam melakukan aksinya berdua dengan kawannya yang sekarang masih buron.

Tersangka juga kenal dengan korban karena ia sering mencuci mobil di tempat tersangka yang bekerja sebagai tukang cuci mobil.

"Pada saat sebelum kejadian antara tersangka dan korban sudah janjian untuk ketemuan yang kemudian terjadilah pembunuhan terhadap korban diduga menggunakan palu dan pisau, karena saat ditemukan di TKP korban menderita luka jebol pada bagian kepala dan luka tusuk pada leher," ungkap Eko.

Pada saat kejadian korban dianiaya ketika masih berada di dalam mobilnya yaitu Toyota Fortuner warna Abu-abu metalik Nomor polisi K 9378 WH, dan  saat olah TKP kami juga menemukan satu buah tas korban namun isinya sudah tidak ada.

"Namun tersangka mengakui hanya mengambil handphone korban saja, kami akan terus mendalaminya," bebernya .

Untuk saat ini tersangka Herman dijerat dengan pasal 340 KUHP  tentang Pembunuhan Jo pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved