Berita Selebriti

Aditya Zoni Selamat dari Gugatan Cerai Yasmine Ow, Isi Persidangan Ipar Ammar Zoni Ini Sebabnya

Aditya Zoni Selamat dari Gugatan Cerai Yasmine Ow, Penyebab Adik Ammar Zoni Gagal Disidang Terungkap

|
Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Aditya Zoni Selamat dari Gugatan Cerai Yasmine Ow, Isi Persidangan Adik Ammar Zoni Ditolak Hakim 

SRIOKU.COM - Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni sementara ini selamat dari gugatan cerai Yasmine Ow.

Hal itu karena gugatan cerai Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni ditolak Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Pasalnya, Aditya Zoni hadiri sidang karena tidak menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Dan pihak Yasmine tidak dapat menyertakan alamat terbaru Aditya Zoni.

Dengan demikian, sidang perdana cerai di Pengadilan Agama (PA) Cibinong tidak bisa dilanjutkan.

Humas PA Cibinong, Dadang Karim mengatakan bahwa surat pemanggilan untuk Aditya Zoni sudah dijalankan.

Baca juga: SOSOK Irwan Mussry, Suami Maia Estianty KPK Minta Kooperatif Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Yasmine Ow dan Aditya Zoni tak jadi bercerai lantaran gugatan cerainya tidak diterima Pengadilan Agama (PA) Cibinong.
Yasmine Ow dan Aditya Zoni tak jadi bercerai lantaran gugatan cerainya tidak diterima Pengadilan Agama (PA) Cibinong. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Namun sayangnya, alamat yang diberikan Yasmine Ow tersebut salah.

"Faktanya tergugat tidak hadir di persidangan, setelah dibaca relas, bahasa kitanya panggilan," kata Dadang Karim, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (1/6/2024).

"Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos, dengan surat tercatat beritanya yang bersangkutan sudah pindah," sambungnya.

Dadang Karim menambahkan, Yasmine tidak mengetahui alamat terbaru dari Aditya.

"Ketika majelis hakim menanyakan kepada pihak penggugat dan kuasa hukumnya," ujar Dadang.

"Punyakah alamat yang baru ternyata prinsipal dalam hal ini Yasmine dengan kuasanya belum mengetahui alamat yang baru," tambahnya.

Atas alasan tersebut, gugatan cerai itu tidak dapat diterima.

"Persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena mesti dipanggil lagi. Sementara dipanggilnya ke mana tidak tahu."

"Supaya perkara ini selesai di register kami, maka majelis hakim mengambil sikap untuk menyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved